SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan, banyaknya tempat wisata di wilayah Kotim harus menyumbang kepada pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga dengan banyak bermunculannya tempat wisata baru beriringan dengan laju pembangunan daerah.
“Khususnya di wilayah pantai wisata Ujung Pandaran yang berada di kecamatan Teluk Sampit. Para pengelola tempat wisata di wilayah itu harus mengetahui ada kontribusi pajak yang harus mereka bayarkan kepada daerah,” kata Anggota DPRD Kotim, SP Lumban Gaol, Minggu 31 Desember 2023.
Sehingga ujarnya tidak sembarangan orang bisa membangun tempat wisata di kawasan itu. Apalagi merasa memiliki tanah di kawasan itu. Karena ada prosedur yang harus diikuti salah satunya membayarkan kontribusi tersebut.
“Untuk itu kita juga berharap pemerintah setempat aktif mensosialisasi kan kepada sejumlah pengelola tempat wisata khususnya di kawasan ujung Pandaran, agar mereka mengetahui hal-hal apa saja yang harus dipenuhi dalam perizinan pembukaan tempat wisata di daerah ini,” tegasnya.
Mengingat lanjutnya, saat ini iya memperhatikan ada banyak sekali tempat wisata bermunculan yang membangun sejumlah villa untuk penginapan di wilayah itu. Sehingga selain dari kontribusi yang diberikan kepada daerah, tata pengelolaan tempat wisata juga ada prosedurnya terutama di kawasan pantai.
“Yang mana tempat wisata tidak boleh sampai merugikan kawasan itu misalnya dengan melakukan pencemaran terhadap air laut, ataupun melakukan pengerusakan lingkungan di kawasan pantai tersebut. Maka dari itu sebelum membangun tempat wisata tentunya harus ada kajian terlebih dahulu untuk keamanan lingkungan dan masyarakat setempat,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post