SAMPIT – Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), SP Lumban Gaol mengingatkan, jangan sampai ada satuan pendidikan khususnya di Kotim yang memberlakukan pungutan dalam bentuk apapun dan membuat orang tua peserta didik keberatan.
“Program pemerintah berupa penerapan sekolah gratis jenjang SD dan SMP sederajat, jangan sampai dicoreng oleh adanya pungutan- pungutan uang yang memberatkan orang tua atau wali murid,”katanya, Senin 6 November 2023.
Lanjutnya, penerapan sekolah gratis untuk tingkat wajib belajar 9 tahun menjawab amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 di setiap tahun ajaran baru. Sehingga diharapkan semua mendukung program ini untuk kemajuan pendidikan di Indonesia.
“Banyak modus pungli di sekolah, misalnya dengan alasan uang seragam dan lain-lain. Yang sering terjadi antara lain pungli berkedok pungutan uang infak, uang seragam, uang gedung. Bahkan uang study tour, uang ekstrakurikuler, uang perpisahan serta uang buku,”ujarnya.
Dia menjelaskan, ada hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Menilik lebih jauh tentang usaha pemenuhan kebutuhan dana oleh sekolah, bahwa menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016, Komite Sekolah boleh melakukan penggalangan dana.
Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan.
“Penggalangan dana tersebut dilakukan hanya untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan asas gotong royong. Hal yang dilarang adalah jika penggalangan dana dilakukan berupa pungutan. Permendikbud tersebut sangat jelas bahwa Komite Sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan pungutan pada murid, orang tua dan/atau wali murid,”pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post