SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan, dana hibah yang diserahkan pemerintah daerah kepada pemerintah Kecamatan Parenggean untuk tempat ibadah dan TPA diharapkan dimanfaatkan secara optimal.
“Dana hibah itu harus dimanfaatkan untuk kepentingan kegiatan keagamaan di kawasan itu, agar apa yang diniatkan dari penyaluran dana hibah benar-benar tercapai,” kata Anggota DPRD Kotim, M Abadi, Minggu 29 Oktober 2023.
Terutama untuk melengkapi sarana prasarana di tempat ibadah serta TPA yang ada di kawasan itu. Agar anak-anak lebih semangat lagi belajar Al Quran dan kelak bisa kembali mengajarkan baca tulis Quran kepada generasi selanjutnya.
Penggunaan dana hibah dianggarkan sebagai belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal APBD telah ditetapkan, penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan untuk kemudian dianggarkan dalam Perubahan APBD.
“Maka dari itu, apa yang sudah dianggarkan harus direalisasikan. Agar anggaran tidak mubajir dan memberikan manfaat kepada masyarakat setempat. Apalagi anggaran untuk tempat ibadah, dengan alasan apapun jangan sampai dialihkan untuk yang lainnya,” ujarnya.
Ia mengatakan, untuk menunjang pelaksanaan ibadah dengan baik, maka tentunya tempat ibadah harus diperbaiki. Apalagi tempat ibadah juga menjadi salah satu wadah anak-anak untuk belajar terutama terkait keagamaan yang mampu membentuk karakter anak yang lebih baik.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post