SAMPIT – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menilai, penyertaan modal pemerintah Kotim kepada BUMD yakni PT Habaring Hurung tidak lazim. Sehingga seharusnya rancangan peraturan daerah berkaitan hal tersebut harus ditunda pengesahannya.
“Sebenarnya dari fraksi Golkar meminta dan menginginkan pengesahan ranperda Penyertaan modal pada BUMD ini ditunda terlebih dahulu, namun mayoritas fraksi lainnya menyetujui sehingga terjadilah penandatanganan nota kesepakatan persetujuan antara DPRD dan Pemda. Padahal kita inginnya fraksi lain juga memikirkan alasan penundaan yang telah kami sampaikan melalui pandangan fraksi,” kata Ketua DPD Golkar Kotim, Zam’an, Selasa 5 September 2023.
Lanjutnya, Penyertaan Modal Rp. 50.000.000.000.- yang diberikan secara bertahap belum memiliki argumentasi dan perencanaan yang jelas sesuai dengan rencana bisnis yang lazim. “Paling tidak tercermin dari kajian akademik maupun proposal bisnis yang secara deskriptif maupun Teknik memberikan gambaran penggunaan dana sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang transparan dan akuntabel,”tegasnya.
Tambah Zam’an, Penyertaan Modal terhadap PT. Habaring Hurung sebagai BUMD yang telah ditetapkan pada tahun 2019, dan diberikan lagi kepada PT. Hapakat Betang Mandiri yang disebut sebagai anak perusahaan PT. Habaring Hurung dianggap tidak tepat.
Sebagaimana yang telah pihaknya sampaikan terdahulu, bahwa ketika perusahaan Induk Ingin membuat anak perusahaan sebagai strategi untuk ekspansi usaha, harus didahului dengan pondasi bisnis yang kuat pada perusahaan induk, baru melakukan ekspansi, salah satunya dapat dengan mendirikan anak perusahaan yang secara umum bidang usahanya pun tidak jauh dari bidang usaha yang dijalankan yang bersifat mendukung kemajuan bisnis utama.
“Namun Praktek yang terjadi pada PT. Habaring Hurung tidak demikian. Perusahaan ini telah berdiri selama 4 tahun namun sampai detik ini tidak berjalan dan sektor usaha yang dijalankan sejak berdiri sampai saat ini juga belum jelas, tiba-tiba mendirikan anak perusahaan baru. Bagi Fraksi Golkar praktek ini sangat tidak lazim dilakukan,”bebernya.
Ketidak laziman selanjutnya adalah Ketika penyertaan modal terhadap PT. Habaring Hurung sebagai BUMD. Namun diserahkan langsung kepada PT. Hapakat Betang Mandiri yang konon merupakan anak perusahaan PT. Habaring Hurung.
“Dengan skema penyertaan modal seperti ini, sesungguhnya penyertaan modal yang telah kita bahas adalah penyertaan modal terhadap PT. Hapakat Betang Mandiri yang seharusnya penyertaan modal kepada PT. Hapakat Betang Mandiri dilakukan oleh PT. Habaring Hurung yang merupakan induk dari perusahaan bukan dari Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Sedangkan kata Zam’an, diketahui bersama bahwa PT. Habaring Hurung tidak pernah beroperasi dan saat ini dengan kondisi nol modal. Secara administratif juga, harus ada statuta atau aturan yang dimiliki oleh PT. Habaring Hurung terkait dengan ketentuan Pendirian Anak Perusahaan, mulai dari pendirian, managemen, SDM maupun Keuangan. Sampai hari ini Fraksi Golkar belum pernah mendengar atau melihat adanya paparan dari PT. Habaring Hurung tentang hal ini.
“Kalau dipaksakan akan ada praktek administrasi yang tidak tepat dilihat dari aspek legal maupun perencanaan. Karena yang bertanggung jawab atas keuangan tersebut membingungkan. Apakah PT. Hapakat Betang Mandiri bertanggung jawab kepada PT. Habaring Hurung sebagai Induk, atau kepada Pemerintah Daerah atas penyertaan modal ini.
Mengapa kita tidak menetapkan PT. Hapakat Betang Mandiri saja sebagai BUMD kalau memang sudah siap beroperasi. Atau PT. Habaring Hurung yang langsung menjalankan Bisnis dimaksud. Tanpa harus membuat anak perusahaan,” sebutnya.
Disamping catatan Fraksi Golkar tentang keberadaan BUMD sebagaimana disampaikan. Saat ini kondisi keuangan daerah sedang tidak sehat, sebagaimana yang tersebar di berbagai macam media, ada ikhtiar dari pemerintah daerah untuk melakukan rasionalisasi atas anggaran tahun 2023 agar berfokus pada pembayaran tunggakan utang. Fraksi Golkar mendorong usaha yang dilakukan Pemerintah daerah untuk penyehatan keuangan daerah, sehingga di 2024 kan betul-betul sehat.
“Melalui pendapat akhir Fraksi Golkar, kami berpendapat usulan Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD untuk sementara ini ditunda dan meminta kepada Pemerintah Daerah dan DPRD dibahas kembali sampai pada momentum yang tepat dan adanya titik terang akan model bisnis dan sistem pertanggungjawaban atas penyertaan Modal Daerah pada BUMD yang ada di Kotim,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post