SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) mengeluarkan sejumlah rekomendasi usai melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait banyaknya persoalan pungutan di sekolah yang dikeluhkan para wali siswa.
“Memperhatikan RDP DPRD Kotim, sehubungan dengan menyikapi laporan yang berkembang di masyarakat sistem zonasi penerimaan siswa baru, dan adanya pungutan berbagai macam, maka meminta Kepala Dinas Pendidikan memetakan kebutuhan sebaran satuan pendidikan menengah atas di Kotim, terutama Kecamatan Baamang dan Kecamatan Ketapang,” kata Anggota Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, Kamis 20 Juli 2023.
Lanjutnya, meminta Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menyediakan data ril jumlah penduduk yang akan memasuki usia 12 dan 15 tahun pada tahun 2024.
“Menghentikan pungutan Komite Sekolah sesuai Peraturan Perundang- Undangan dan untuk pengadaan pakaian seragam sekolah agar diserahkan kepada masing-masing Orang Tua Peserta Didik sesuai ketentuan Perundang-Undangan,” tegasnya.
Tambahnya, DPRD juga merekomendasikan agar melaksanakan proses PPDB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan serta melaksanakan seleksi yang ketat terhadap keberadaan Surat Domisili sebagai syarat PPDB.
“Kami juga meminta Kepada Dinas Pendidikan Kotim untuk membuat Surat Edaran Tentang Larangan Pungutan Pelaksanaan Pelepasan Siswa-Siswi di akhir Tahun Kalender Pendidikan,” ucapnya.
Hal serupa juga pihaknya minta Kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Untuk membuat Surat Edaran Tentang Larangan Pungutan Pelaksanaan Pelepasan Siswa-Siswi di akhir Tahun Kalender Pendidikan.
“Terakhir kami minta untuk menghidupkan kembali Dewan Pendidikan dalam rangka pengawasan internal mutu dan kualitas Pendidikan di semua Satuan Pendidikan di Kotim,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post