SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
“Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Anggota DPRD Kotim, Ardiansyah, Sabtu 15 Juli 2023.
Yakni tambahnya, bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah Anggaran berakhir.
“Laporan yang dibuat memuat tujuh jenis yaitu ; Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO) Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK),” bebernya. Semua Laporan Keuangan tersebut sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah.
“Oleh karena itu kami sangat memahami, bahwa kontek pembahasan dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 ini, tidak untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap materinya, tetapi dalam rangka evaluasi antara rencana dan realisasi dan laporan dengan kenyataan sesuai dengan norma-norma yang ada,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post