SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) meminta, pemerintah setempat untuk tegas mengingatkan kewajiban-kewajiban perusahaan sejak awal akan beroperasi di daerah ini.
“Terutamanya, pemerintah kabupaten harus bersikap tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban di bidang ketenagakerjaan,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kotim, M Kurniawan Anwar, Jumat 19 Mei 2023.
Menurutnya, jika perusahaan tidak memberi data ketenagakerjaan dan tidak mendaftarkan ketenagakerjaannya maka pemerintah jangan sampai memperpanjang perizinan mereka. Hal ini untuk memberi efek jera sehingga aturan yang ada tidak hanya isapan jempol belaka.
“Karena selama ini, pengawasan dari pemerintah juga minim untuk bidang tenaga kerja itu. Maka dari itu, pemerintah kabupaten seharusnya mengantongi data tenaga kerja di daerahnya sendiri. Paling tidak bisa menjadi acuan dalam hal pengambilan kebijakan oleh pemerintah,” tegasnya.
Tambah Kurniawan, jangan sampai pemerintah tidak mengetahui data pekerja yang ada di wilayahnya sendiri, karena sudah seharusnya pemerintah kabupaten memiliki data rinci ketenagakerjaan. Data tersebut sangat penting untuk pembinaan dan pengawasan.
“Data mandiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim, juga sangat dibutuhkan sebagai pembanding bagi instansi lain seperti BPJS Ketenagakerjaan, untuk mengetahui seberapa besar pekerja yang sudah didaftarkan perusahaannya sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja,” ucapnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post