SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan, agar perusahaan yang melakukan penjemputan karyawan jangan menggunakan bak terbuka seperti pick up atau jenis lainnya.
“Pihak peruisahaan perkebunan yang melakukan jemputan terhadap karyawan seperti mau ke Kota Sampit setiap bulannya atau balik lagi ke perkebunan agar tidak menggunakan bak terbuka. Hal ini diharapkan agar tidak dilanggar pasalnya banyak kejadian mengerikan ketika manusia diangkut dengan truk atau bak terbuka,” kata Anggota DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo.
Menurutnya, pemerintahpun melalui dinas teknis harus mengawasi hal tersebut karena berkaitan dengan keselamatan karyawan. Minimal harus menggunakan bus angkutan manusia.
“Ini untuk meminimalisir terjadinya laka dijalanan yang mana sudah pernah terjadi beberapa tahun silam. Karena tidak menutup ada perusahaan nakal. Mereka untuk menghemat biaya memilih menjemput menggunakan truk. Biasanya truk-truk ini mangkalnya di daerah yang tidak terpantau,” tegasnya.
Para buruh yang dari pelabuhan ujarnya, diarahkan untuk berkumpul disatu titik dan disitu sudah menunggu truk atau pick up. Pelarangan mobil bak terbuka mengangkut orang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang menyebutkan kendaraan angkutan barang dilarang mengangkut penumpang atau orang.
“Jadi pengawasan memang harus diperketat ini untuk urusan angkutan balik ke mess-mess karyawan diperkebunan, kalau ada yang ditemukan sudah selayaknya ditindak tegas. Mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang tidak hanya membahayakan penumpang itu sendiri, tetapi juga membahayakan keselamatan pengendara lain,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post