SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) berharap, dari perusahaan yang hadir di daerah ini dapat membawa manfaat positif untuk daerah, seperti membuka akses infrastruktur, pendidikan hingga juga untuk menyerap tenaga kerja.
“Terutama dalam penyerapan tenaga kerja lokal, ini tidak bisa dipungkiri bisa membantu meningkatkan pendapatan masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat juga dapat meningkat dan angka kemiskinan di Kotim bisa berkurang,” kata Anggota DPRD Kotim, Dadang Siswanto, Kamis 11 Mei 2023.
Disebutkannya, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
“Jika dilihat dari pasal tersebut, semua orang mempunyai hak yang sama ketika mendaftarkan diri ke suatu perusahaan untuk menjadi tenaga kerja,” tegasnya.
Selain itu, Pasal 31 UU Ketenagakerjaan juga menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan dan memperoleh pengasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.
Dalam hal ini, kabupaten/kota mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dijelaskan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan penjelasannya.
“Perusahaan dalam merekrut karyawan atau tenaga kerja tentu juga terikat dengan aturan di daerah tersebut, di mana jika daerah tersebut menyatakan bahwa harus ada karyawan yang tergolong masyarakat lokal atau tenaga kerja lokal, maka perusahaan harus mematuhi aturan tersebut,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post