SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) menyebutkan, pemerintah daerah wajib mengantongi data tenaga kerja untuk kepentingan pengawasan dan pembinaan yang harus dilakukan.
“Apalagi pasca arus mudik ini tentunya data itu sangat diperlukan karena pasti ada tenaga kerja yang pulang kampung dan berhenti kerja dan juga yang baru masuk. Pemerintah melalui dinas terkait harus segera melengkapi data tenaga kerja yang ada di Kotim,” kata Anggota DPRD Kotim, Dadang Siswanto, Rabu 10 Mei 2023.
Lanjutnya, meskipun pengawasan berada pada pemerintah provinsi namun Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi kabupaten tetap harus memiliki data para pekerja yang berada di wilayahnya.
“Hal ini juga sesuai dengan amanat dalam regulasi sebagai dasar hukum yaitu Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 3 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal.Ia menekankan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk berperan aktif bersinergi dengan perusahaan yang ada di daerah ini untuk pemberdayaan tenaga kerja lokal,” bebernya.
Dalam Perda nomor 3 tahun 2016 tersebut lanjutnya perusahaan besar swasta (PBS) diwajibkan merekrut tenaga kerja lokal dengan target minimal 50 persen di 2020 mendatang.
“Disnakertrans bertugas mencetak tenaga kerja yang terampil, berdaya guna dan berdaya saing. Namun, tujuan itu akan terkendala jika Disnakertrans kabupaten tidak memiliki data ketenagakerjaan secara rinci,”ucapnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post