SAMPIT - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Ary Dewar mendorong pemerintah daerah, agar dapat konsisten dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan, agar berjalan sesuai harapan.
“Kalau sudah disahkan, harus dilaksanakan. Soal nanti itu ada kendala atau kekurangan, kami evaluasi bersama. Peraturan daerah itu kan melalui pembahasan panjang dan banyak biaya yang dikeluarkan,” katanya, Senin 1 Mei 2023:
Menurutnya, Perda jangan sampai hanya menjadi “macan kertas” atau memuat aturan tegas tapi tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dia mencontohkan, Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang wajib dilaksanakan. Jika ternyata dalam pelaksanaannya ada kendala atau tidak sesuai harapan, baru dilakukan evaluasi untuk diperbaiki.
Lebih lanjut Ketua Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan, jika konsekuensi yang mungkin timbul akibat penerapan peraturan daerah tersebut, merupakan hal yang wajar.
“Pembuatan sebuah peraturan daerah melalui proses yang tidak sebentar. Selain itu, prosesnya juga membutuhkan biaya sehingga sangat disayangkan jika ternyata penerapannya tidak sesuatu seharusnya,”pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post