SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) menyebutkan, masyarakat bisa ikut membantu mengawasi operasional ritel modern apakah sudah sesuai dengan aturan atau tidak.
“Caranya mudah saja, di depan toko mereka itu sudah ada tulisan jam buka dan tutupnya, jadi kalau ada yang melihat buka sebelum jam tersebut artinya itu sudah menyalahi aturan dan bisa dikenai sanksi. Laporkan saja kepada kami,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim, Hendra Sia, Senin 1 Mei 2023.
Menurutnya juga, dalam hal ini komitmen pemerintah daerah (Pemda) untuk mengawasi toko dan retail modern sesuai dengan jam operasional harus dijaga. Apalagi toko modern yang menjamur di wilayah Kota Sampit dan kecamatan ini menjadi keluhan banyak pedagang kecil.
“Kalau di dalam Kota Sampit saya melihat sudah konsisten dengan jam operasional yang direkomendasikan dalam rapat di DPRD Kotim sebelumnya, dan ini wajib dan harus dilaksanakan semuanya yang sudah disebutkan masuk dalam retail modern,” tegasnya.
Tambahnya, keberadaan dari retail modern ini memang wajib mematuhi peraturan. Salah satunya untuk memberikan kesempatan kepada warga yang memiliki warung kecil supaya bisa bertahan dan mendapatkan konsumen.
“Sebaliknya jika jam operasional tidak dibatasi maka tentunya warung-warung kecil ini akan menunggu waktunya gulung tikar. Bahkan sudah banyak ini terjadi, ketika di daerahnya berdiri ritel modern akhirnya mereka terpaksa tutup lantaran pendapatan menurun drastis,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post