SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) menyebutkan, pembinaan kepala desa sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga hal itu harus dilakukan guna terciptanya desa yang mandiri dan pembangunan berkeadilan.
“Bahkan peraturan pemerintah itu juga sejalan dan akan memperkuat bagian terpenting dari Undang-udang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yaitu pembinaan dan pengawasan inspektorat daerah kepada pemerintah desa,”kata Anggota DPRD Kotim, Parimus, Jumat 28 April 2023.
Disebutkannya, termuat dalam PP nomor 72 harus membuat pembinaan dan pengawasan desa oleh APIP menjadi lebih baik dan optimal. Menurutnya pemerintah pusat memberikan lampu hijau kepada inspektorat untuk melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap aparat desa dalam bertindak.
”Di satu sisi juga kita mendorong harus ada alokasi anggaran untuk mereka yang bertugas di pembimbing dan pengawas untuk desa tersebut. Supaya pemerintah desa bisa berjalan sesuai aturan dan ketentuan,”tegasnya.
Tambah Parimus, membimbing atau membina kepala desa memang bukanlah hal yang mudah, apalagi sekarang ini anggaran desa semakin tinggi untuk pembangunan, sehingga diperlukan ketelitian agar pembangunan yang dilakukan mementingkan asas kebermanfaatan untuk masyarakat sekitar.
“Anggaran yang besar ini sangat riskan disalahgunakan, bisa jadi karena ketidak sengajaan lantaran ketidak pahaman kepala desa menggunakannya atau ada juga karena unsur sengaja. Maka dari itu penting untuk dibina sehingga alokasi anggaran tepat sasaran,”pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post