SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) menilai, selama ini publik sangat terbatas mendapatkan akses dan mengetahui Perda yang sudah dibentuk untuk mengatur daerah ini.
“Bahkan sistem informasi di website pun kadang sulit untuk diakses, untuk mendapatkan salinannya. Padahal masyarakat harus tahu aturan yang ada di daerah mereka,” kata Anggota DPRD Kotim SP Lumban Gaol, Rabu 26 April 2023.

Menurutnya, peraturan perundang-undangan pun dilakukan sosialisasi, sehingga seharusnya Perda di daerah ini juga demikian, yang pada prinsipnya memiliki perlakuan yang sama pula.
“Bahkan Di DPRD DKI Jakarta, mereka ada program sosialisasi Perda yang dilaksanakan 2 kali dalam satu minggu. Jadi anggota DPRD turun langsung menjelaskan kepada masyarakat tentang Perda yang ada,” ucapnya.
Tambah Gaol, hal ini bahkan juga sudah dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), sedangkan di Kotim belum, lantaran anggarannya belum ada. Selain itu, di Kalimantan Selatan (Kalsel) juga sudah melaksanakan program ini, namun hanya 1 kali dalam sebulan.
“Semoga ke depan di DPRD Kotim juga bisa, agar seluruh lapisan masyarakat lebih memahami tentang Perda. Nah tentunya tidak mungkin suatu kegiatan bisa berjalan tanpa adanya anggaran. Hal ini nanti yang akan kami dorong agar di DPRD Kotim ada anggaran baru untuk ini,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)





















Discussion about this post