SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) menyebutkan, pertumbuhan kawasan perkotaan akibat pertambahan penduduk menyebabkan aktivitas masyarakat menjadi semakin tinggi.
“Dengan semakin tingginya aktivitas masyarakat, maka semakin tinggi pula angka tindak kriminalitas dan juga penyebab terjadinya kebakaran di kawasan permukiman,” kata Anggota DPRD Kotim, Paisal Darmasing, Rabu 12 April 2023.
Menurutnya, pemerintah wajib melindungi dan berupaya mencegah akan adanya bahaya yang dapat mengancam hak asasi setiap orang sebagaimana tercantum dalam pasal 286 Ayat (1) UUD 1945.
“Termasuk bahaya kebakaran yang sering mengancam masyarakat seiring dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan yang mempengaruhi pola tingkah laku masyarakat wilayah perkotaan,” ucapnya.
Oleh sebab itu, ujarnya, diperlukan usaha terus menerus dan berkesinambungan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko kebakaran, sehingga dirasa tepat adanya pengajuan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
“Raperda ini akan jadi payung hukum pemerintah daerah agar lebih maksimal menangani dan pencegahan kebakaran yang selalu menghantui selama ini. Upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan harus dibuat sedemikian
rupa, sehingga dapat memberikan rasa aman yang maksimal terhadap setiap jiwa, khususnya di wilayah Kotim,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post