SAMPIT – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo, meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat membangun posko pengaduan dari tenaga kerja, khususnya bagi mereka yang tidak membayar hak karyawan berupa Tunjangan Hari Raya (THR).
“Karena kebiasaaan justru banyak karyawan itu datang ke DPRD Kotim untuk mengadukan persoalan mereka yang tidak dibayarkan THR. Kadang ada yang bis aterakomodir kadang ada yang tidak karena kami ada kegiatan luar juga, makanya dari itu dinas teknis harus menyampaikan perihal pembukaan posko untuk pengaduan THR ini,”katanya, Selasa 11 April 2023.
Dirinya menjelaskan, Tunjangan
Hari Raya (THR) jadi salah satu insentif yang dinanti-nanti pekerja, baik swasta maupun Aparat Sipil Negara (ASN). Biasanya, THR diberikan perusahaan saat jelang Hari Raya Keagamaan, yaitu Idulfitri 1444 Hijriah. Untuk tahun 2023 ini, pemerintah telah menetapkan aturan untuk pembayaran THR bagi pekerja swasta.
Hal itu tertuang dalam dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menegaskan, THR 2023 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Dengan begitu, seharusnya THR sudah diterima para pekerja/buruh pada tanggal 15 April 2023.
“Ketentuan pembayaran THR ini semuanya sudah diatur ada dasar hukumnya baik mereka yang belum genap setahun bekerja, status pegawai kontrak hingga karyawan tetap,“ tegasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post