SAMPIT – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Darmawati menegaskan kepada pemilik usaha atau pedagang, untuk tidak menjual barang yang sudah kedaluwarsa.
“Saya kira di saat sepert ini, kesadaran dari pihak pengelola di setiap retail ataupun penjual makanan dan minuman yang memiliki tanggal kedaluwarsa. Jangan sampai dijual kepada masyarakat,” katanya, Selasa 11 April 2023.
Pihaknya meminta agar masyarakat juga mengecek tanggal kedaluwarsa barang yang dibeli. Selain itu juga pihak pengelola bisa menerapkan itu secara selektif di masing-masing kasir.
“Setidaknya sebelum membeli barang harus dicek lagi tanggal jatuh tempo atau kedaluwarsa. Petugas juga harus melakukan hal itu supaya barang kedaluwarsa tidak dikonsumsi oleh masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut Darmawati mengakui, menjelang Idulfitri ini masyarakat terus memadati pusat perbelanjaan. Menurutnya, pihak yang mengedarkan makanan dan minuman kedaluwarsa diatur dalam UU, misalnya Pasal 140 dan Pasal 152 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Lalu Pasal 62 dan Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selanjutnya, Pasal 62 menyatakan
pelaku usaha dan/atau pengurus yang melakukan tindak pidana, terancam penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
“Ada juga Pasal 204 Ayat (1) KUHP yang menyatakan barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang diancam penjara paling lama 15 tahun,” bebernya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post