SAMPIT — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) didorong untuk tertib pengelolaan aset daerah, dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan dan kerugian bagi daerah.
Pengawasan terhadap aset ini harus dilakukan secara berkala. Dinas teknis yang membidanginya memang harus bekerja ekstra untuk tetap memastikan asset daerah ini tetap ada dan tidak dibawah penguasaan pihak lain.
“Berkenaan dengan penertiban aset milik pemerintah kabupaten, perhatian dari BPK agar tidak ada lagi aset Pemkab Kotim, yang diperjualbelikan oleh oknum – oknum tertentu untuk pihak – pihak tertentu,” kata anggota DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, Selasa 11 April 2023.
Aset daerah berupa barang bergerak kendaraan maupun tidak bergerak tanah dan bangunan, wajib diinventarisasi. Selain untuk memudahkan pengawasan, hal itu juga agar optimalisasi bisa dilakukan terhadap aset tersebut.
“Aset berupa tanah dinilai cukup rawan muncul masalah seperti terjadi tumpang tindih maupun di klaim pihak lain. Upaya pengamanan yang harus dilakukan adalah memastikan legalitas kepemilikan tanah tersebut sehingga memiliki kekuatan secara hukum,” jelasnya.
Permasalahan aset yang menjadi perhatian terkait aset tetap berupa tanah.Selain masalah tumpang tindih yang harus diselesaikan, legalitas tanah tersebut juga menjadi perhatian. Pemkab Kotim diharapkan segera menyelesaikan masalah – masalah tersebut.
“Penggunaan dan pengelolaan keuangan aset daerah, terkait rekening pemerintah kabupaten yang masih menggunakan rekening pribadi, berdasarkan temuan dari BPK, perlu jadi perhatian khusus bagi pengelolaan keuangan daerah agar ke depan tidak ada lagi rekening atas nama pribadi,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post