SAMPIT — Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rudianur menilai, perlu adanya instruksi dari kepala daerah untuk pemilik lahan, baik itu kebun skala besar, maupun kebun pribadi hingga lahan tidur yang tidak terkelola.
Instruksi ini adalah kewajiban untuk menjaga dan memelihara agar tidak menjadi medan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di masa kemarau tahun ini.
“Pemerintah kabupaten harus memberikan regulasi, jika masyarakat yang punya lahan kosong diwajibkan untuk menjaga, selama musim kemarau seperti sekarang ini,“katanya, Senin 3 April 2023.
Dikatakannya, lahan kosong merupakan santapan dari api yang terus menjalar ke sana kemari. Menurutnya, jika kedepannya memang perlu diterbitkan regulasi, untuk mewajibkan pemilik lahan membersihkan lahan secara berkala.
“Seandainya jika itu tidak dilakukan maka kasus kebakaran lahan setiap tahun selalu terjadi dan terulang kembali. Ini harus serius ditangani agar kejadian kebakaran seperti tahun lalu itu tidak terulang lagi. Bayangkan jika semua lahan itu yang kebakaran dijaga dan dikelola maka tidak ada lagi wadah untuk api menjalar,” tegasnya.
Dia menyebutkan untuk pemilik lahan
dalam jumlah lahan yang besarpun sudah diberikan kewajiban oleh negara. Untuk menjaga dan mengamankan lahan diareal usaha dan di luar areal usaha dengan
radius diatas 3 kilometer.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post