SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Abdul Kadir menekankan kepada pemerintah daerah, untuk melakukan pengawasan peredaran minuman beralkohol. Pasalnya, dirinya tak ingin bulan suci Ramadan ini dikotori dengan bebasnya jual beli minuman keras (miras) di Kota Sampit.
“Kami mendorong agar ada kerjasama antara pemerintah daerah dan pihak Bea Cukai untuk mengawasi peredaran miras di Kotim. Karena diduga ada peredaran miras ilegal yang tidak menggunakan cukai. Selain menimbulkan masalah sosial, miras juga menimbulkan kerugian negara,“ katanya, Senin 3 April 2023.
Untuk itu Anggota Fraksi Golkar DPRD Kotim ini berharap, ada pemeriksaan di tempat-tempat yang menyediakan miras ilegal. Ia menyayangkan Kotim terlalu longgar dengan miras.
Padahal sudah disiapkan peraturan daerah pengendalian peredaran miras sebagai payung hukum Pemda menindak siapapun yang menyediakan dan mengedarkan
miras tidak berizin.
”Sebenarnya tergantung niat kita mau ditegakan atau tidak peraturan mengenai peredaran miras di Kotim ini. DPRD sudah siapkan Perda Pengendalian Miras, sekarang tinggal implementasi di lapangan saja yang kami nanti,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar selama Bulan Ramdan ini tidak ada tempat hiburan malam yang curicuri untuk melakukan aktivitas. Pengawasan dilapangan oleh pihak terkait harus senantiasa dilakukan secara berkala, khususnya tempat tempat tersebut yang selama ini menjadi pusat THM.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post