SAMPIT – Pemerintah daerah sudah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penanggulangan dan Penyelamatan kepada DPRD Kotawaringin Timur (Kotim). Mayoritas Fraksi Partai Politik di lembaga tersebut, menerima Raperda ini untuk dibahas lebih lanjut.
“Fraksi Golkar menilai apa yang dilakukan pemerintah daerah ini adalah bagian dari ikhtiar untuk memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum sehingga masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi akan bahaya kebakaran yang senantiasa mengancam,”kata Anggota Fraksi Golkar DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, Selasa 7 Maret 2023.
Menurutnya, adanya perubahan peraturan perundangan yang menjadi dasar hukumnya juga perkembangan teknologi yang saat ini terus berkembang, maka perlu disesuaikan dengan kondisi kekinian sehingga menjad selaras dengan arah perkembangan pembangunan di Kabupaten Kotim.
“Setiap tahun ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta banjir selalu menjadi siklus tahunan. Setidaknya dua persoalan ini menjadi momok bencana yang menakutkan bagi pemerintah daerah dan masyarakat setempat,”tegasnya.
Terlebih lagi bencana kebakaran selalu menyebabkan asap dan membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat setempat.
“Bagi Fraksi Golkar, Raperda ini kedepannya harus berorientasi pada tujuan untuk menyiapkan pencegahan dan tindakan penanggulangan secara komprehensif bencana kebakaran. Dimulai dari tindakan untuk mengatasi saat terjadi kebakaran serta melakukan tindakan rekonstruksi dan rehabilitasi pasca terjadinya kebakaran secara komprehensif,”pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post