SAMPIT – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan dan Penyelamatan diharapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai upaya untuk menyiapkan langkah pencegahan.
“Ini adalah bagian dari ikhtiar pemerintah untuk memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi akan bahaya kebakaran yang senantiasa mengancam,” kata Anggota DPRD Kotim, Nadie, Senin 6 Maret 2023.
Menurutnya, adanya perubahan peraturan perundangan yang menjadi dasar hukumnya juga perkembangan teknologi yang saat ini terus berkembang, maka perlu disesuaikan dengan kondisi kekinian sehingga menjadi selaras dengan arah perkembangan pembangunan di Kabupaten Kotim.
“Raperda ini kedepannya harus berorientasi pada tujuan untuk menyiapkan pencegahan dan tindakan penanggulangan secara komprehensif bencana kebakaran,” tegasnya.
Yaitu dimulai dari tindakan untuk mengatasi saat terjadi kebakaran serta melakukan tindakan rekonstruksi dan rehabilitasi pasca terjadinya kebakaran secara komprehensif.
“Dengan demikian berbagai aspek yang menjadi permasalahan yang terjadi dalam pencegahan dan Penanggulangan bahaya kebakaran akan terselesaikan dengan berfungsinya hukum untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan ketentraman, kenyamanan dan keamanan masyarakat,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Raperda Penanggulangan Kebakaran Sebagai Upaya Pencegahan" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post