SAMPIT – Belum lama ini masyarakat Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT Sukajadi Sawit Mekar di DPRD Kotim perihal areal konservasi sempadan sungai perusahaan yang dianggap merusak lingkungan.
“Masyarakat Desa Sebabi memberikan penjelasan tegas tentang hak dan kewenangan masyarakat desa untuk mengelola, merawat, dan memanfaatkan sungai dan segala yang ada di sempadan sungai, termasuk ulayat adat masyarakat sesuai dengan Lembaga Kademangan Provinsi Kalteng dan Hukum Adat Tumbang Anoi Tahun 1894 beserta Pasal I PP no. 39 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Perkebunan,” kata Anggota Komisi I DPRD Kotim, M Abadi, Kamis 9 Februari 2023.
Pihaknya mendorong agar pemerintah memfasilitasi keinginan masyarakat yakni menindak tegas pihak perusahaan yang melakukan pelanggaran menggarap dengan menanam tanaman sawit di setiap sempadan sungai yang termasuk ulayat adat masyarakat dan melanggar hukum adat dan pasal 107, 109, dan 103 PP no. 39 Tahun 2014.
“Apalagi masyarakat setempat bisa membuktikan kalau nenek moyang hidup dengan cara memanfaatkan sungai dan sempadannya untuk bertahan hidup. Salah satu bukti yang masih ada sampai sekarang berupa kuburan atau sandung sapundu yang terdapat di beberapa sungai, walaupun bentuk dan rupanya tidak utuh lagi karena termakan waktu dan zaman, tetapi itu semua bukti kuat kalau sungai dan sempadan sungai adalah hak ulayat adat masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kotim Rimbun juga menjelaskan, areal sempadan sungai berdasarkan Undang-Undang yang berlaku memang tidak diperbolehkan untuk ditanami sawit, karena merupakan areal penyangga sungai.
“Untuk sempadan sungai yang sudah terlanjur ditanami kelapa sawit perlu dilakukan penghijauan kembali dengan ditanam pohon hutan seperti meranti, sengon, trembesi dan jenis-jenis pohon hutan lainnya yang keras. Agar nantinya fungsi sempadan sungai pulih kembali,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post