SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) meminta Bupati Kotim untuk tetap melaksanakan pemilihan Kepala Desa (Kades). Jika mengacu pada tahun 2017, Pilkades seharusnya dilakukan pada 21 Oktober 2023 di 77 desa.
“Kami berharap Pilkades tetap dilaksanakan jangan dilakukan moratorium,” kata anggota Komisi I DPRD Kotim, M Abadi, Jumat 3 Februari 2023
Pada Surat Menteri Dalam Negeri nomor : 100.3.5.5/244/SJC tentang Pelaksanaan Pilkades Pada Masa Pemilu Serentak Tahun 2024, diperbolehkan moratorium Pilkades apabila pelaksanaannya setah tanggal 1 November 2023. Dan diperbolehkan melaksanakan Pilkades sebelum tanggal tersebut.
Dengan demikian, ia meminta kepada Bupati Kotim untuk segera membentuk panitia Pilkades mengingat anggarannya sudah tersedia dan telah disetujui DPRD Kotim.
“Ini agar tidak ada kesan bahwa Pemkab Kotim melakukan moratorium di 77 desa dengan menunjuk Pj Kades dari ASN di masing-masing desa untuk kepentingan Pemilu Serentak 2024,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=104174 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post