SAMPIT – Pencabutan izin PT Bintang Sawit Lenggana (BSL) anak perusahaan NT Corp sesuai janji Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor hingga saat ini belum juga dilakukan. Bahkan Warga Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang sudah menunggu-nunggu hal tersebut hingga beberapa kali menyurati Bupati Kotim.
“Masyarakat tidak setuju ada nya PT BSL masuk wilayah Desa Tumbang Ramei. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan, sesuai dengan surat tugas nomor:525.26/771/SDA/XII/2022, tidak ditemukan aktivitas dari PT BSL di wilayah Desa Tumbang Ramei dan tidak ada patok tanda batas yang terpasang di desa tersebut,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim, M Abadi, Jumat 20 Januari 2023.
Bahkan disebutkan oleh Kepala Desa Tumbang Ramei, Natalis, keputusan untuk mencabut izin itu juga sudah diajukan beberapa kali yaitu sejak 5 Oktober 2022, juga sudah ada Surat Keputusan Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Masyarakat Desa Tumbang Ramei tertanggal 21 Februari 2022 tentang Penolakkan Perizinan atas nama PT BSL. Apalagi Izin Usaha Perkebunan PT BSL tidak memenuhi syarat.
“Oleh karena itu, Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa Tumbang Ramei tetap berkomitmen untuk menolak perizinannya,” tegas Natalis.
Masyarakat Adat Desa Tumbang Ramei sudah melakukan pengukuran tanah melalui program PTSL yang merupakan Program Utama/Prioritas dari Presiden Republik Indonesia dalam rangka peningkatan dan pengakuan status hak milik.
“Mereka telah sepakat untuk menolak secara keseluruhan perizinan PT BSL dan telah berkomitmen untuk mengelola lahan dan sumberdaya alam wilayah Desa Tumbang Ramei secara mandiri oleh masyarakat adat bersama Pemerintahan Desa Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang,” tutur Natalis.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post