SAMPIT – Kalimantan Tengah telah ditetapkan sebagai food estate oleh Presiden Jokowi. Hal ini menjadi peluang sekaligus tantangan bagi daerah, sebagai pemasok bahan pangan nasional, menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan investasi di daerah.
“Sedangkan tantangannya adalah bagaimana menjaga dan melindungi kelestarian lahan pertanian dari alih fungsi,” kata Anggota DPRD Kotim, Nadie, Selasa 6 Desember 2022.
Kehadiran Raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan khusunya di Kotim nantinya diharapkan dapat menjadi jaminan peningkatan produksi hasil pangan guna meningkatkan kebutuhan dan daya tahan pangan serta mendorong kesejahteraan petani.
“Untuk itu dibutuhkan konsistensi kita semua khususnya pemerintah daerah dalam melaksanakan Perda nantinya, guna melakukan proteksi lahan, mengingat Kotim temasuk daerah dengan kebutuhan yang tinggi akan lahan diberbagaimacam industri khususnya yang nyata adalah perkebunan sawit baik dalam skala pribadi maupun yang dilakukan oleh PBS,” jelasnya.
Yang perlu menjadi catatan tambahnya, adalah jangan sampai hadirnya Perda ini tidak berdampak pada proteksi lahan pertanian pangan secara nyata. Mengingat ada studi menunjukkan, dibeberapa daerah kehadiran perda tidak memiliki signifikasi terhadap perlindungan dan produksi pangan.
“Justru angka konversi lahan semakin meningkat dan juga produksi pangan semakin menurun. Nah jangan sampai hal ini terjadi di Kabupaten Kotim seiring dengan Perda yang akan disahkan ini,” tegasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post