SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) berharap penyusunan rancangan peraturan daerah tentang keolahragaan di daerah itu bisa mencapai target pembangunan Millennium Development Goals (MDGs).
“Payung hukum keolahragaan di Kotim nantinya harus mampu menjamin terciptanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas antar institusi dalam pembinaan keolahragaan,” kata anggota DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, Selasa 29 November 2022.
Lanjutnya, agar tercapai penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. Diharapkan juga, penyusunan Raperda ini dilandasi pada paradigma bahwa penyelenggaraan keolahragaan harus mendukung pencapaian target pembangunan daerah dan target MDGs.
Peraturan Daerah (Perda), tambah Riskon, dibentuk dalam rangka memberikan arahan, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan keolahragaan di daerah secara terpadu dan berkelanjutan.
“Semoga ini dapat menjadi perhatian sebagai konsep berfikir dalam implementasi Perda Keolahragaan nantinya, terutama untuk mencapai tujuan MDGs yang merupakan sebuah paket berisi tujuan yang mempunyai batas waktu dan target terukur untuk menanggulangi kemiskinan, kelaparan, pendidikan, diskriminasi perempuan, kesehatan ibu dan anak, pengendalian penyakit, dan perbaikan kualitas lingkungan,” jelasnya.
(dia/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=98333 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post