SAMPIT – PT Buana Arta Sejahtera (BAS) saat melaksanakan mediasi dengan warga Desa Biru Maju, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ternyata tidak menghadirkan perwakilan yang bisa mengambil keputusan.
“Mediasinya belum membuahkan hasil, pihak perusahaan meminta waktu satu minggu lagi untuk berkoordinasi dengan pimpinan mereka. Kita harapkan PT BAS bijak dalam hal ini, karena menyangkut kesejahteraan masyarakat,” kata anggota DPRD Kotim, M Abadi, Jumat 18 November 2022.
Menurutnya, setiap kali dilakukan mediasi maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP), pihak perusahaan kerap kali menghadirkan perwakilan yang tidak bisa mengambil keputusan, dan hal ini juga sering ditemui pada konflik warga dengan perusahaan.
“Membuat keputusan selalu mengambang. Kami minta, jika ada persoalan semacam ini yang hadir adalah pimpinannya atau yang bisa mengambil keputusan. Agar tidak berlarut-larut, kasihan warga digantung nasibnya,” tegasnya.
Disebutkan Abadi yang merupakan Anggota Dapil V ini, setelah satu minggu akan ada mediasi kembali dengan menghadirkan pihak yang bisa mengambil keputusan dalam pertemuan itu. “Namun jika belum ada juga keputusan, maka masyarakat akan kembali rapat dan mengambil langkah-langkah selanjutnya,” bebernya.
Diketahui, pada mediasi 17 November 2022, PT BAS menghadirkan Kepala Bagian Perizinan yakni Asean. Dan ia mengatakan tidak bisa mengambil langsung keputusan karena harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak manajemen di Jakarta.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post