SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) mengapresiasi Jajaran Polres Lamandau karena sudah menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan obat jenis pil extasi yang nilainya mencapai Rp 4 miliar.
Menurut Anggota Komisi I DPRD Kotim, M Abadi, hal itu merupakan prestasi yang tidak ternilai karena sudah menggagalkan peredarannya, mengingat barang haram itu rencananya akan dikirim ke Kotim.
