SAMPIT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Darmawati mengingatkan, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam hal penanaman pohon sawit yang mereka lakukan.
Pasalnya ujarnya, ada aturan tersendiri untuk menanam sawit, salah satunya tidak boleh menanam di sempadan sungai lantaran akan mengganggu aliran air dan bisa memberikan dampak buruk terhadap lingkungan yang dapat merugikan masyarakat.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, menanam sawit di sempadan sungai itu dilarang dan aturan itu masih berlaku sampai sekarang sehingga harus dipatuhi. Maka dari itu pemerintah wajib bertindak tegas menjalankan aturan,” kata Darmawati, Senin 20 Juni 2022.
Lanjutnya, pelarangan menanam sawit atau tumbuh-tumbuhan yang menyerap air di daerah buffer zone sesuai dengan sempadan sungai sudah diatur dalam PP tersebut yakni 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil sehingga harus dipatuhi oleh semua perusahaan.
“Selain dengan cara mengimbau perusahaan dalam perizinan perkebunan kelapa sawit agar tidak melanggar ketentuan, instansi terkait juga harus turun ke lapangan untuk memantau langsung, terkadang di lokasi banyak ditumbuhi pohon kelapa sawit yang buahnya dipanen, padahal lokasi itu tidak boleh ditanami,” tegasnya.
Berdasarkan aturan ujarnya, jika ada pohon sawit yang terlanjur tumbuh di sempadan sungai maka perusahaan tidak boleh melakukan pemanenan atas pohon tersebut walaupun pohon tetap dibiarkan tumbuh lantaran jika ditebang atau dicabut dari akarnya juga akan memberikan dampak terhadap lingkungan.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post