SAMPIT – Dalam cuplikan video yang beredar yang berisikan acara di Desa Tumban Ramei, Kecamatan Antang Kalang. Muncul satu statement yang dikatakan oleh Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kotawaringin Timur (Kotim) Diana Setiawan yang mengatakan rapat dengar pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) Kotim tidak berguna.
Hal itu mengundang amarah dari lembaga DPRD setempat, bahkan Anggota DPRD setempat Bima Santoso menegaskan, yang bersangkutan tidak layak menjadi ASN karena telah memutar balikkan fakta.
“Saya sangat tidak setuju ketika dikatakan RDP tidak berguna karena eksekutornya ada di pemerintah daerah, artinya RDP yang selama ini dilakukan di DPRD dan tidak terlaksana itu karena dari pemerintah paerah sendiri yang tidak mau. Bukannya RDP di DPRD yang tidak berguna, tidak layak ASN berbicara seperti itu, memutar balikkan fakta,” tegasnya, Senin 18 April 2022.
Dia mengaku kecewa dengan statement tersebut, seharusnya sebagai ASN lebih berhati-hati dalam penyampaian di hadapan masyarakat banyak. Menurutnya, sangat wajar masyarakat mengadu kepada kami sebagai wakilnya, karena pihaknya dipilih untuk menyuarakan aspirasi masyarakat.
Sementara itu, Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Paisal Darmasing meminta permasalahan ini diselesaikan secara hukum guna tidak terulang kembali dan menjadi contoh untuk yang lain agar tidak melakukan hal serupa. “Terserah kalau nanti perlu adanya ahli IT atau lainnya untuk menganalisa video tersebut di edit atau tidak. Namun yang jelas dalam video itu sudah melecehkan lembaga, dan harus diselesaikan secara hukum,” tegasnya.
Hal serupa juga dikatakan oleh Abdul Kadir dari Sekretaris Fraksi Golkar, dalam lembaga DPRD juga ada bidang hukum sehingga ia meminta agar persoalan ini dibawa ke ranah hukum agar benar-benar selesai. “Karena kita disini punya aturan dan bergerak berdasarkan aturan. Jadi tidak sembarangan,” ujarnya.
Kemudian dari Fraksi PAN Dadang H Syamsu mengatakan, dia tetap konsisten dengan apa yang dikutip dari video itu yakni pertama RDP tidak berguna dan kedua masyarakat jangan koordinasi dengan dewan. Dia mengaku marah, kecewa dan tersakiti.
“Ketika rumah kami diganggu kami pasti marah. Berdasarkan aturan tidak ada lembaga yang bisa melakukan RDP, hanya dewan. Pak Setda bisa dapat gaji sampai hari ini karena RDP APBD yang dilakukan di dewan, BPJS bisa berjalan sampai saat ini karena RDP. DPRD melakukan rencana budgeting dan sesuai aturan. Ketika mengatakan RDP tidak berguna maka ada unsur pembangkangan hukum,” tegas Dadang.
Semua program yang disampaikan saudara Diana kepada masyarakat tadi tambahnya, semua masuk dalam program RDP. Baik pembukaan jalan untuk aliran listrik hingga lahan plasma, sehingga sangat salah dikatakan RDP tidak berguna.
“Konslet kalau mengatakan seperti itu, rusak sudah. Apalagi mengatakan jangan konsultasi dengan dewan. Maka kami dari fraksi PAN meminta saudara Diana meminta maaf secara terbuka, karena ini melukai tidak hanya kami namun hingga provinsi dan masyarakat banyak. Dan kami sepakat agar yang bersangkutan dibebastugaskan sementara,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post