SAMPIT – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menegaskan, Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Kotim harus memiliki izin lengkap dan secara fisik pun harus benar-benar memenuhi standar kelayakan.
“Standar kelayakan itu pun harus sesuai standar yang sudah ditetapkan pemerintah, maka dari itu kami meminta kepada pemerintah daerah supaya bisa mendata sejumlah Tersus dan TUKS yang ada di Kotim ini serta menginventarisasi perizinannya, apakah semua sudah lengkap,” ujarnya, Selasa 12 April 2022.
Lanjutnya, sudah ada aturan yang mengaturnya yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2016.
“Dalam aturan itu harus dilakukan penilaian dan evaluasi dari aspek kegiatan usaha, aspek transportasi hasil produksi, aspek kepelabuhanan, dan aspek keselamatan pelayanan yang pada prinsipnya kepada yang bersangkutan dapat diberikan persetujuan penetapan lokasi,” tegasnya.
Persyaratan Surat Izin Penetapan Lokasi Terminal Khusus studi kelayakan yang paling sedikit memuat rencana volume bongkar/muat bahan baku, peralatan penunjang dan hasil produksi. Kemudian rencana frekuensi kunjungan kapal dan juga aspek ekonomi tentang efisiensi dibangunya Tersus.
“Dari aspek lingkungan, harus ada hasil survei hidro oseanografi (pasang surut, gelombang, kedalaman dan arus), topografi, titik benchmark lokasi pelabuhan yang dinyatakan dalam koordinat geografis. Serta penting harus mengacu kepada peraturan daerah yaitu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kotim dan harus berada di kawasan industri hilir,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post