SAMPIT – Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Kurniawan menyebutkan, pihaknya menemukan ada Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang menggunakan jalan berstatus aset daerah untuk hilir mudik kendaraan perusahaannya selama ini.
Pihaknya ujarnya, dalam waktu dekat ini akan segera menemui pihak terkait di Jakarta guna menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait hasil temuan yang pihaknya dapatkan saat melakukan sidak belum lama ini di sejumlah titik.
“Keberangkatan kami memang sudah kami agendakan dalam waktu dekat, hasil temuan sidak beberapa waktu lalu akan kami tindak lanjuti sampai kepada pemerintah pusat. Sehingga nantinya jelas bagaimana seharusnya menyikapi perusahaan ini, apakah diberi sanksi atau sementara teguran saja,” kata M. Kurniawan Anwar, Rabu 30 Maret 2022.
Kurniawan menegaskan, penggunaan jalan umum oleh pihak perusahaan perkebunan atau pertambangan yang berstatus aset daerah seyogyanya harus memiliki izin pinjam pakai yang diterbitkan oleh Bupati dimana dalam perizinan juga telah ada ketentuan dan peraturan yang harus dipatuhi oleh penerima izin.
“Sudah seharusnya memiliki izin pinjam pakai, yang memiliki izin saja harus patuh terhadap peraturan dan ketentuan apa lagi yang tidak memiliki izin, nah ini yang parah. Apalagi jika perusahaan itu sudah lama beroperasi, artinya ada unsur kesengajaan untuk tidak mematuhi aturan. Karena mereka memiliki cukup waktu untuk mengurus segala izinnya,” tegasnya.
Diketahui, pihaknya dari Komisi IV yakni Wakil Ketua Komisi IV Bima Santoso, Sekretaris Komisi IV Abdul Kadir, serta anggota Komisi IV Handoyo J Wibowo, Modika Latifah Munawarah, Bunyamin, Paisal Darmasing, Rusmawati dan Khozaini serta Kurniawan sendiri beberapa waktu lalu berkunjung bersama melakukan sidak tersebut.
“Setidaknya ada dua aturan yang menegaskan bahwa perusahaan harus memiliki jalan khusus sendiri demi kelancaran aktivitas perusahaan, sehingga tidak mengganggu jalan umum yang digunakan masyarakat,” sebutnya.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan. Dalam aturan itu juga tertuang sanksi berupa denda dan pidana bagi pihak perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan.
“Kita lihat nanti bagaimana tindak lanjutnya, yang jelas dalam waktu dekat ini kami Komisi IV akan segera berangkat ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post