SAMPIT – Jalanan di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak jarang menjadi licin lantaran adanya tumpahan minyak mentah sawit atau crude palm oil (CPO). Bahkan karena itu, tidak jarang pula banyak pengendara yang mengalami kecelakaan ringan hingga berat.
Pasalnya, akibat jalanan yang licin membuat warga yang melintas tidak bisa mengendalikan kendaraannya sehingga terjatuh dan mengalami luka-luka. Oleh karena itu, menurut Anggota Komisi II DPRD Kotim Darmawati, korban yang mengalami kecelakaan akibat tumpahan CPO bisa melayangkan gugatan.
“Korban bisa menggugat sopir yang telah lalai sehingga tumpahnya minyak di jalanan, begitu juga dengan pemerintah bisa memberikan sanksi kepada yang bersangkutan atau perusahaan pemilik armada tersebut. Karena sudah jelas membahayakan masyarakat,” kata Darmawati, Rabu 30 Maret 2022.
Bahkan belum lama ini tumpahan CPO sempat membanjiri Jalan A Yani sekitaran Bundaran Polres yang memang sering dilewati kendaraan angkutan perusahaan terutama pengangkut CPO dari Jalan Jendral Sudirman menuju Jalan Kapten Mulyono untuk sampai ke Pelabuhan Bagendang.
Itu sebabnya pemerintah berulang kali melarang kendaraan perusahaan melintas di dalam Kota, karena selain menambah carut marut di dalam kota dan juga mempercepat kerusakan jalan, seringnya mengakibatkan kecelakaan juga menjadi pertimbangan seperti tumpahnya CPO ini.
Namun demikian, pemerintah juga tidak bisa leluasa melarang kendaraan perusahaan melintas lantaran Jalan Lingkar Selatan yang hingga kini tidak kunjung diperbaiki oleh pemerintah provinsi membuat kendaraan perusahaan tidak mempunyai pilihan lain. Sehingga pemerintah memberikan kelonggaran untuk perusahaan menggunakan jalan Kapten Mulyono.
“Namun seharusnya dibarengi dengan pengawasan ketat. Kalau hal semacam ini dibiarkan nanti akan ada korban jiwa, makanya kepada seluruh sopir harus diberikan penekanan dan peringatan terutama dalam membawa CPO harus lebih berhati-hati,” tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan, Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu bara dan Kelapa Sawit memuat sanksi bagi perusahaan tambang dan sawit yang menggunakan jalan umum, dengan denda Rp50 juta, bahkan bisa dipidana kurungan.
Ditegaskan bahwa setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum dan perusahaan diwajibkan membangun prasarana jalan khusus, termasuk pembuatan underpass maupun flyover pada persilangan atau crossing jalan umum sesuai ketentuan.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post