• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Korban Kecelakaan Akibat CPO Tumpah Bisa Layangkan Gugatan

Korban Kecelakaan Akibat CPO Tumpah Bisa Layangkan Gugatan

Rabu, 30 Maret 2022
in DPRD Kotawaringin Timur
A A
Anggota Komisi II DPRD Kotim, Darmawati.

Anggota Komisi II DPRD Kotim, Darmawati.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Jalanan di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak jarang menjadi licin lantaran adanya tumpahan minyak mentah sawit atau crude palm oil (CPO). Bahkan karena itu, tidak jarang pula banyak pengendara yang mengalami kecelakaan ringan hingga berat.

Pasalnya, akibat jalanan yang licin membuat warga yang melintas tidak bisa mengendalikan kendaraannya sehingga terjatuh dan mengalami luka-luka. Oleh karena itu, menurut Anggota Komisi II DPRD Kotim Darmawati, korban yang mengalami kecelakaan akibat tumpahan CPO bisa melayangkan gugatan.

Baca juga berita lainnya

Jaga Keseimbangan Pendidikan, DPRD Minta Daya Tampung Sekolah Negeri Tidak Ditambah Sembarangan

Produktivitas Sawah Terancam Jika Akses BBM Petani Masih Sulit

Harga Sawit Petani Jangan Dipermainkan, DPRD Kotim Desak Pengawasan PKS Diperketat

Bullying hingga Penyimpangan Perilaku Remaja Jadi Sorotan, DPRD Minta Program Pembinaan Diperkuat

“Korban bisa menggugat sopir yang telah lalai sehingga tumpahnya minyak di jalanan, begitu juga dengan pemerintah bisa memberikan sanksi kepada yang bersangkutan atau perusahaan pemilik armada tersebut. Karena sudah jelas membahayakan masyarakat,” kata Darmawati, Rabu 30 Maret 2022.

Bahkan belum lama ini tumpahan CPO sempat membanjiri Jalan A Yani sekitaran Bundaran Polres yang memang sering dilewati kendaraan angkutan perusahaan terutama pengangkut CPO dari Jalan Jendral Sudirman menuju Jalan Kapten Mulyono untuk sampai ke Pelabuhan Bagendang.

Itu sebabnya pemerintah berulang kali melarang kendaraan perusahaan melintas di dalam Kota, karena selain menambah carut marut di dalam kota dan juga mempercepat kerusakan jalan, seringnya mengakibatkan kecelakaan juga menjadi pertimbangan seperti tumpahnya CPO ini.

Namun demikian, pemerintah juga tidak bisa leluasa melarang kendaraan perusahaan melintas lantaran Jalan Lingkar Selatan yang hingga kini tidak kunjung diperbaiki oleh pemerintah provinsi membuat kendaraan perusahaan tidak mempunyai pilihan lain. Sehingga pemerintah memberikan kelonggaran untuk perusahaan menggunakan jalan Kapten Mulyono.

“Namun seharusnya dibarengi dengan pengawasan ketat. Kalau hal semacam ini dibiarkan nanti akan ada korban jiwa, makanya kepada seluruh sopir harus diberikan penekanan dan peringatan terutama dalam membawa CPO harus lebih berhati-hati,” tegasnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan, Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu bara dan Kelapa Sawit memuat sanksi bagi perusahaan tambang dan sawit yang menggunakan jalan umum, dengan denda Rp50 juta, bahkan bisa dipidana kurungan.

Ditegaskan bahwa setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum dan perusahaan diwajibkan membangun prasarana jalan khusus, termasuk pembuatan underpass maupun flyover pada persilangan atau crossing jalan umum sesuai ketentuan.

(dia/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Tingkatkan PAD dari Sektor Badan Usaha, DPRD Kalteng Kaji Banding ke PT Bangun Banua

Next Post

Taman dan Ruang Terbuka Hijau Kembali Dibuka Untuk Umum

Berita Terkait

DPRD Kotawaringin Timur

Jaga Keseimbangan Pendidikan, DPRD Minta Daya Tampung Sekolah Negeri Tidak Ditambah Sembarangan

Selasa, 2 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Produktivitas Sawah Terancam Jika Akses BBM Petani Masih Sulit

Selasa, 2 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Harga Sawit Petani Jangan Dipermainkan, DPRD Kotim Desak Pengawasan PKS Diperketat

Senin, 1 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Bullying hingga Penyimpangan Perilaku Remaja Jadi Sorotan, DPRD Minta Program Pembinaan Diperkuat

Senin, 1 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Pancasila Jangan Hanya Jadi Hafalan, DPRD Kotim Dorong Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah

Senin, 1 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Distribusi Solar Subsidi Dinilai Tak Adil, DPRD Kotim Soroti Ketimpangan Wilayah Utara

Jumat, 29 Mei 2026
Load More
Next Post

Taman dan Ruang Terbuka Hijau Kembali Dibuka Untuk Umum

Perjuangkan Pembangunan, Pemkab Kotim Temui Anggota DPR RI

PBS Gunakan Jalan Aset Daerah, Dewan Akan Lapor ke Pemerintah Pusat

Pemkab Kotim Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Air

3.880 Rumah Tak Layak Huni, Ini Kata Kadis Perkimtan Pulpis

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK