SAMPIT – Berdasarkan jadwal Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Bima Santoso selaku anggota Komisi IV DPRD Kotim mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan kembali kunjungan kerja (kunker) yang berkaitan dengan infrastruktur jalan.
Menurutnya, hal ini sesuai tupoksi pihaknya di Komisi IV, yakni dalam agenda kerja bermitra dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Kawasan Permukiman (PUPR KP), Dinas Perhubungan (Dishub). Sehingga perlu dilakukan guna menjalankan fungsi pengawasan.
“Khususnya untuk jalan kabupaten yang di pakai atau dilewati perusahaan perkebunan dan pertambangan. Dasar agenda kami, sesuai dengan regulasi yang sudah dibuat dan dipatenkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Angkutan Hasil Perkebunan dan Pertambangan,” kata Bima, Selasa 29 Maret 2022.
Dijelaskannya, dalam perda tersebut para pihak perusahaan berkewajiban membangun jalan khusus untuk operasional hasil produksi mereka sendiri dan ditindaklanjuti lagi dengan Perda Kotim Nomor 8 Tahun 2013 tentang Jalan Khusus yang intinya sama dengan perda provinsi.
“Berkaitan dengan perda yang sudah ada ini, maka kami selaku badan legislatif harus mensosialisasikan kepada para stakeholder yang ada di Kotim agar bisa mentaati peraturan yang ada. Kami juga mengapresiasi dengan tumbuh kembangnya ekonomi, salah satu itu dibantu oleh stakeholder yang bergerak di perkebunan dan pertambangan. Akan tetapi, tetap harus pada poros yang benar selalu mentaati peraturan yang sudah dibuat,” tegasnya.
Lanjutnya, ada juga Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2016 terkait wajibnya angkutan yang bergerak di transportasi darat wajib menggunakan plat KH untuk wilayah Kalteng. Hal ini ujarnya, juga perlu diingatkan ke stakeholder yang ada.
“Ada poin-poin yang harus ditaati oleh para stakeholder berkenaan dengan kegiatan angkutan hasil perkebunan yang memanfaatkan jalan umum khususnya jalan kabupaten dan melintasi pemukiman penduduk, perlu adanya dispensasi penggunaan jalan kabupaten dari kepala daerah sesuai permen PU nomor 20 tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan jalan dan penggunaan bagian bagian dengan ketentuan kewajiban pemegang dispensasi,” sebutnya.
Dan juga berkenaan dengan terjadinya kerawanan kecelakaan lalu lintas baik jalan khusus milik perusahaan perkebunan dan pertambangan dan atau jalan umum yang dilintasi atau di sebrangi armada angkutan barang dan jasa, perlu adanya penanganan mitigasi sebagai upaya meminimalisir kemungkinan terjadinya kecelakaan lalu lintas dimana sesuai dengan permenhub nomor 96 tahun 2015 tentang pedoman pelaksaan manajemen dan rekayasa lalu lintas, maka perlu upaya pemasangan fasilitas keselamatan jalan yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
“Kami akan jadwalkan kunker di setiap dapil yang ada di Kotim, dalam kunker kami juga akan mengikut sertakan dinas-dinas terkait dengan regulasi ini. Kemarin sudah kami lakukan di beberapa titik di dapil 4, ada beberapa sampel yang kami soroti dan berlanjut ke dapil lainya,” tegasnya.
Setelah kunker ujarnya, akan ada rapat dengar pendapat (RDP) terkait hasil dari kunker tersebut. Pihaknya akan menyoroti mana saja perusahaan yang nakal, dalam artian tidak mentaati aturan akan direkomendasikan mendapat sanksi sesuai dengan yang sudah ada dalam perda tersebut.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post