SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) akan melakukan inspeksi mendadak (sidak), terkait penggunaan jalan umum yang turut dilintasi oleh armada Perusahaan Besar Swasta (PBS).
Dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Kotim, M Kurniawan, banyak laporan dari masyarakat terkait armada perusahaan yang melintas dianggap melanggar aturan. “PBS harusnya membangun underpass di atas lahan milik sendiri. Bukannya menggunakan jalan umum yang dibangun oleh pemerintah,” kata Kurniawan, Kamis 17 Maret 2022.
Dijelaskannya, berdasarkan aturan berinvestasi di suatu wilayah, perusahaan harus memiliki jalan khusus. Karena jika menggunakan jalan umum yang dilewati masyarakat tentunya akan sangat berbahaya bagi keselamatan mereka.
“Selama ini jalan umum yang digunakan perusahaan tidak ada yang mengantongi izin penggunaan dari pemerintah, sekalipun ada maka sudah barang tentu mereka perusahaan ikut membantu terkait dengan pemeliharaan jalan,” tegasnya.
Kurniawan juga memastikan Komisi IV DPRD Kotim sudah menjadwalkan sidak sekaligus melaksanakan agenda monitoring di sejumlah titik jalan umum yang santer digunakan PBS dalam mengangkut hasil kebun sawit mereka.
“Sudah kami jadwalkan dalam waktu dekat ini, kita akan turun ke lapangan bersama pihak eksekutif dalam hal ini Dinas Perhubungan dan PU,” ungkapnya.
Kemudian terkait perusahaan mana saja nantinya yang akan didatangi, Kurniawan memilih merahasiakannya. Yang jelas menurutnya ada banyak dan data-datanya sudah pihaknya kantongi.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengakui, penggunaan jalan umum untuk aktivitas angkutan buah kelapa sawit sangat rentan terjadi kecelakaan lalu lintas ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Secara umum kita sangat welcome dan persilahkan berinvestasi, namun harus dengan mematuhi regulasi dan aturan yang berlaku serta tidak merugikan masyarakat,”tandasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post