SAMPIT – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun mendorong pemerintah setempat menginventarisir semua aset daerah, baik aset bergerak maupun tidak bergerak.
“Hal ini sudah seyogyanya dilakukan oleh pemerintah guna menjaga dan mengamankan aset milik daerah yang sudah ada. Sehingga tidak ada kesempatan untuk pihak lain mengklaim kepemilikian aset tersebut,” kata Rimbun, Selasa 15 Maret 2022.
Ia juga mengingatkan, jika inventarisir sudah dilakukan, hasilnya harus dipublikasikan agar masyarakat mengetahui mana saja yang merupakan aset daerah. Hal ini juga untuk menghindari terjadinya konflik atau sengketa kepemilikan.
“Karena kita ketahui, tidak tidak jarang aset pemerintah kabupaten (Pemkab), salah satunya di klaim pihak lain. Maka sudah seharusnya kita menjaga aset yang ada dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Ia juga mencontohkan, persoalan lahan kuburan yang berada di Jalan Jendral Sudirman Km 6,5 yang bersengketa dengan perusahaan perumahan. Menurutnya, hal itu harus menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah agar tidak terulang kembali.
“Karena aset daerah ini juga hak masyarakat banyak, jadi jangan sampai daerah maupun masyarakat dirugikan karena kelalaian dari pemerintah yang tidak menginventarisis asetnya,” pungkas Legislator PDI Perjuangan ini.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post