SAMPIT – Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), M Kurniawan Anwar meminta perusahaan besar yang kerap menggunakan jalan daerah untuk membantu memelihara jalan didaerah itu agar tetap fungsional dan nyaman dilewati.
“Banyak sekali perusahaan mengangkut hasil kebun yang menggunakan jalan aset daerah. Salah satunya angkutan Crude Palm Oil (CPO) yang berada di Kelurahan Tanah Mas, Kecamataan Baamang. Kita perhatikan, sehari saja puluhan hingga ratusan truk yang hilir mudik,” kata M Kurniawan, Senin 7 Maret 2022.
Kerusakan jalan yang dilalui angkutan perusahaan yang melebihi kapasitas jalan di Sampit kerap dikeluhkan warga, terutama saat musim hujan. Terkadang diakui Anggota DPRD Dapil I meliputi Kecamatan MB Ketapang ini, perusahaan kerap menggunakan angkutan berat yang melebihi tonase, sehingga kerusakan jalan cepat terjadi. “Sebenarnya untuk kapasitas seperti ini, perusahaan tersebut sudah harus punya atau akses sendiri yang tidak mengganggu warga sekitar,” ujarnya.
Sebab lanjut legislator Partai Amanat Nasional ini, dampak lalulinta juga harus di perhatikan. Sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, sudah mengatur dari kelayakan jalan, kelas jalan, hingga analisa dampak lalu lintas.
Bahkan saat ini sudah ada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bagendang sejak Juni 2021. Tujuannya adalah agar membuat area yang seragam fungsi dan manfaatnya.
“Jangan sampai ada perusahaan di wilayah padat penduduk atau di luar RDTR Bagendang yang sudah di tetapkan,” ujar.
Dimana RDTR kawasan industri Bagendang ini sudah diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kotim Nomor 5 tahun 2015 bahwa salah satu kawasan strategis Kotim adalah Bagendang.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post