SAMPIT – Sejumlah izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan di Indonesia dicabut oleh pemerintah pusat, termasuk yang ada di Kotawaringin Timur (Kotim). Untuk itu Anggota DPRD Kotim M Abadi berharap pencabutan izin baik itu pertambangan maupun perkebunan kelapa sawit di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng), khususnya di Kotim tidak berdampak terhadap kehidupan ekonomi masyarakat.
“Kita juga berharap agar hal ini tidak merugikan daerah, maka dari itu pencabutan izin HGU tersebut harus benar-benar jelas efek manfaatnya untuk daerah, juga masyarakat sekitar perusahan,” kata Abadi, Selasa 11 Januari 2022.
Menurutnya, masyarakat berharap ada kebijakan yang menguntungkan untuk masyarakat sekitar perusahaan terutama yang selama ini perusahaan belum melaksanakan pola kemitraan kepada mereka. Legislator PKB ini juga mengatakan mendukung langkah kementerian LHK dalam pencabutan izin HGU kepada sejumlah perusahaan tersebut, dengan catatan jangan hanya selesai pencabutan saja, namun harus benar-benar jelas nantinya apakah lahan yang dicabut izinnya itu akan diberikan kebijakan untuk daerah yang mengelola atau nantinya akan dilakukan lelang.
“Kita tidak anti investor, karena biar bagaimana pun dengan adanya investor ini, daerah juga menjadi cepat maju dan berkembang. Namun yang kita harapkan adalah investor yang benar-benar taat terhadap aturan serta mau berkomitmen dalam membangunan daerah, salah satunya membangun ekonomi kerakyatan dengan program-program pola kemitraan serta menyalurkan CSR yang tepat guna pada sasarannya,” tegas Abadi.
Abadi yang juga Anggota Komisi II itu menambahkan, sementara untuk pertambagan diharapkan pemeritah pusat bisa meninjau kembali dan diharapkan kementerian LHK bisa turun kelapangan guna memastikan permasalahan sehingga munculnya pencabutan izin. “Jangan hanya berdasarkan laporan diatas kertas saja, saya harap pemerintah pusat harus benar-benar valid serta harus cermat dalam mengambil kebijakan,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post