SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Darmawati mengimbau masyarakat yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) agar memanfaatkan program pemerintah yaitu pembebasan denda pajak.
“Ini kesempatan yang bagus. Jangan disia-siakan. Mumpung ada program pembebasan denda, ini harus dimanfaatkan,” kata Darmawati, Senin 10 Januari 2022.
