SAMPIT – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) M Kurniawan Anwar mengingatkan, tenaga kerja bongkar muat harus miliki BPJS.
Dirinya menghimbau kepada para pemilik Terminal Khusus (Tersus), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) agar mendaftarkan tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. “Kami minta juga KSOP sebagai regulator memperhatikan hal ini. Jangan lagi menunggu ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, baru ada reaksi. Sedangkan tenaga kerja bongkar muat merupakan pekerjaan dengan tingkat resiko tinggi,” kata Kurniawan, Selasa 21 Desember 2021.
Lanjutnya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan monitoring dan ini sebagai fungsi pengawasan lembaga DPRD. Adapun tujuan monitoring ini tambah Legislator Partai PAN ini, adalah sebagai bukti peduli pihaknya, bahwa menjamin pekerja dan berusaha memberi kenyamanan bagi pekerja dalam melakukan pekerjaannya. “Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim juga harus peka akan hal ini. Kami belum melihat aksi dari Disnakertrans Kotim untuk melakukan pengecekan di lapangan,” tegasnya.
Menurutnya, masih ada beberapa perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memasang peringatan K3, padahal hal ini sangat penting untuk mengingatkan para pekerja bekerja sesuai SOP nya, sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
(Dia/matakalteng.com)
Discussion about this post