SAMPIT – Ketua Partai Demokrat Kotawaringin Timur (Kotim) Parimus meminta, agar pemerintah membantu memfasilitasi masyarakat terutama para penambang tradisional untuk dapat izin atau legalitas. Menurutnya, masih ada masyarakat yang belum memahami tata cara pengurusan izin sehingga mereka kesulitan mendapatkan legalitas.
“Saya lihat saat ini pemerintah cenderung masih belum mengakomodir kepentingan para penambang tradisional. Pemerintah sejak lama sudah diingatkan untuk memfasilitasi para penambang tradisional untuk bisa dilegalkan secara hukum. Salah satunya adalah pemerintah membantu mengurus legalitas usaha masyarakat tersebut,” kata Parimus, Senin 8 November 2021.
Lanjutnya, hal itu dapat dilihat sejak dari UU Minerba belum direvisi sampai sekarang kewenangan pertambangan sudah ditarik ke pemerintah pusat belum juga ada kebijakan untuk mengakomodir kepentingan penambangan emas saat ini. “Penambangan emas di daerah itu memang masih banyak terjadi. Walaupun masih kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum. Masyarakat juga tidak bisa disalahkan sepenuhnya karena tidak berizin, karena kemampuan masyarakat untuk mengurus sendiri perizinan itu bukanlah hal yang mudah. Apalagi rata-rata penambang tradisional ini tidak memiliki kemampuan untuk memahami dan mengurus administrasi perizinan tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, masyarakat sebenarnya mau mengurus izin, namun masih ada syarat-syarat yang tidak mengerti. “Penambang ilegal ini dinilai seakan-akan ada stigma buruk. Padahal mereka juga bekerja untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari serta anak-anaknya yang juga sekolah di tengah kesulitan mencari kerja sekarang ini,”bkata Politikus Partai Demokrat ini.
Apalagi lanjutnya, dengan kewenangan pertambangan bukan lagi di provinsi ini justru berdampak buruk bagi penambang rakyat. Maka dari itu dia mendorong solusinya adalah pemerintah menetapkan wilayah pertambangan rakyat kemudian diajukan dan dikoordinasikan melalui pemerintah. “Prosesnya untuk mendapatkan legalitas usaha pertambangan rakyat cukup rumit sebab pertambangan rakyat merupakan kegiatan berizin dan dilengkapi dokumen resmi” ungkapnya.
Persyaratan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Izin pertambangan rakyat (IPR) di wilayah pertambangan rakyat ditetapkan oleh pemerintah. Penetapan dilakukan setelah diusulkan oleh pemerintah provinsi. Pemerintah provinsi juga harus memastikan adanya potensi cadangan di wilayah tersebut. Kemudian dilengkapi dengan dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) serta dokumen pengelolaan pertambangan rakyat.
(dia/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=61670 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Apa komentar Anda?