SAMPIT – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi menilai, kenaikan pembayaran atau tarif pada PDAM yang dilakukan oleh manajemen BUMD atas dasar Peraturan Bupati Kotim Nomor 19 tahun 2021 tentang penyesuaian tarif, sangat tidak berpihak kepada masyarakat.
Disebutkannya, adapun Perbub yang dibuat oleh Bupati Kotim sangat bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum. “Dalam Pasal 3 disebutkan, penetapan tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum disesuaikan dengan kemampuan pelanggan yang berpenghasilan sama dengan upah minimum Provinsi, serta tidak melampaui 4% dari pendapatan masyarakat pelanggan,” jelas Abadi, Selasa 26 Oktober 2021.
Bahkan pada poin (b) mengatakan, penetapan tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum bagi tarif berpenghasilan rendah diberlakukan tarif setinggi-tingginya sama dengan tarif rendah. “Sementara kita ketahui bahwa UMK Kotim tahun 2021 sebesar Rp 2.992.000, sedangkan penentuan tarif PDAM tidak boleh melampaui 4 persen dari UMK kabupaten, namun faktanya sebelum adanya kenaikan pun bahwa besaran tarif PDAM Kotim sudah melampaui 4 persen di kisaran 5,5 persen. Maka hal ini sangat bertentangan dengan aturan Permendagri,” tegasnya.
Untuk itu Abadi yang juga Anggota Komisi II ini berharap, Bupati dan pengurus BUMD Kotim segera menurunkan tarif PDAM, agar tidak berdampak hukum berakibat kepada jabatan seorang Bupati karena sangat jelas sanksinya diatur undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Apalagi ujarnya, bahan baku air minum di ambil di Sungai Mentaya secara gratis, sehingga kebangkrutan perusahaan tidak bisa dijadikan alasan untuk menaikkan tarif kepada masyarakat.
“Serta saya berharap kepada rekan-rekan DPRD agar bisa melihat dan membaca kembali tentang kewenangan yang ada pada DPRD baik yang diatur dalam undang-undang pemerintahan daerah dan PP 12 tahun 2018,” ujarnya.
Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Kotim Rimbun menginisiasikan agar PDAM Kotim dilakukan audit ulang. Dalam hal ini dilakukan Inspektorat setempat. Rimbun pun sepakat untuk menolak kenaikan tarif PDAM tersebut. “Saya mendorong dan mendesak agar ada keberanian dari lembaga DPR juga turut untuk menyurati agar dilakukan audit kepada PDAM Kotim,”kata Rimbun.
Audit ini, kata dia pilihan lain selain dibentuknya panitia khusus (pansus) untuk DPRD menyelidiki persoalan yang selama ini terjadi di PDAM itu sehingga manajemen selalu mengalami kerugian setiap tahunnya Apalagi, kata Rimbun dalam kerjasama PDAM dengan pihak ketiga yakni PT Adaro itu perlu ditelusuri lebih jauh mulai dari system dan mekanisme yang dilaksanakan. “Karena sepertinya menaikan tarif PDAM ini memang satu-satunya jalan menyelamatkan perusahaan itu. Kalau begitu kalau tidak dipansuskan kita dorong audit saja oleh Inspektorat terhadap PDAM selama ini. Dimana letak kesalahannya serta persoalannya supaya bisa dipikirkan secara bersama-sama,” tegas Rimbun.
Rimbun menyebutkan jika memang pilihan lainnya seperti pernyertaan modal harus digulirkan kembali maka DPRD tentunya akan mengambil langkah itu asalkan dasar hukumnya diperbaharui. Selain itu juga harus dilakukan cepat menjelang pembahasan RAPBD 2022 ini supaya bisa dianggarkan di penyertaan modal. “Kalau memang bisa disubsidi pemerintah dengan penyertaan modal kenapa tidak, karena kondisi masyarakat sedang susah. Jangan ditambah lagi dengan kenaikan tarif yang drastic ini,” ungkapnya.
Tahun 2020 silam ujarnya, anggaran penyertaan modal kepada PDAM disetujui DPRD. Saat itu memang sempat mereka pertanyakan bahkan nyaris ditolak penganggaranya. Akan tetapi karena waktu itu legalitas penganggaran jelas dan tujuannya bisa dimengerti maka disetujui. “Kalau tidak salah sekitar Rp8 miliar waktu itu anggarannya,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post