SAMPIT – Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Suprianto mengingatkan, agar adanya usulan peraturan daerah (perda) produk unggulan nantinya tidak mengakibatkan mengeksploitasi sumber daya, tetapi lebih kepada upaya optimalisasi sumber daya dengan tanpa mengorbankan sumber daya di masa mendatang.
Sehingga ujarnya, diperlukan adanya informasi yang akurat tentang potensi dan kondisi produk unggulan agar dapat melakukan analisis. “Ada enam upaya penting yang perlu dilakukan pemerintah daerah dalam merumuskan produk hukum tentang produk unggulan Kotim, salah satunya melakukan deskripsi jenis-jenis produk unggulan secara sistematis, misalnya produk unggulan yang berkaitan dengan pertanian, pariwisata, kehutanan, perikanan, pertam- bangan dan tenaga kerja,” kata Suprianto, Minggu 24 Oktober 2021.
Lanjutnya, juga melakukan klasifikasi jenis-jenis produk unggulan secara sistematis, misalnya pengelompokan produk unggulan Kotim di bidang perikanan, pertanian, dan pariwisata. Kemudian juga harus melakukan deskripsi di mana setiap produk unggulan berada, yaitu melakukan deskripsi di mana setiap produk unggulan yang sudah diklasifikasikan tersebut. “Melakukan deskripsi jumlah ketersediaan produk unggulan, yaitu melakukan identifikasi dengan memberikan deskripsi berapa jumlah jenis produk unggulan yang sudah diklasifikasikan di setiap lokasi yang ada di Kotim,” sebutnya.
Selain itu juga perlu adanya deskripsi pengembangan produk unggulan, yaitu melakukan identifikasi dengan memberikan deskripsi pengembangan produk yang telah dikembangkan dengan orientasi pemikiran akan adanya nilai tambah terhadap produk unggulan tersebut. “Perubahan-perubahan atas produk unggulan yang telah diidentifikasi, yaitu melakukan identifikasi dengan memberi deskripsi terhadap jenis produk unggulan yang telah berubah,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post