SAMPIT – Tokoh Pemuda Dayak Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun yang juga anggota DPRD Kotim ini mempertanyakan hasil proses hukum adat terhadap terlapor pemilik toko minuman keras Cawan Mas. Pasalnya, dirinya melihat sampai saat ini proses yang tengah dinanti masyarakat itu belum ada kejelasannya. Dilain sisi aktivitas di toko itu mulai kembali terjadi, padahal tengah terjadi permasalahan adat yang dilaporkan masyarakat setempat.
“Saya minta bagaimana proses di hukum adat pasca dilaporkan kemarin, karena saat ini masyarakat masih menunggu bagaimana tindaklanjutnya,” kata Rimbun, Kamis 23 September 2021.
Rimbun menyebutkan pelaporan yang dilakukan oleh masyarakat kepada pemilik toko miras itu merupakan bentuk untuk menjaga marwah pemerintah daerah itu sendiri.Pasca keributan yang terjadi antara pemilik dengan Wakil Bupati Kotim. Sehingga masyarakat merasa tidak terima perilaku tersebut dilakukan kepada wakil bupati yang notabenenya merupakan simbol masyarakat setempat. “Saya juga sebagai warga masyarakat Kotim turut terpanggil untuk peduli dengan apa yang dilakukan terhadap Wakil Bupati Kotim yang nota benenya merupakan representasi dari masyarakat Kotim itu makanya saya tegaskan jangan main-main dengan hal tersebut,” tegasnya.
Dia tidak ingin lembaga adat main-main dengan kasus adat yang dilakukan oknum pengusaha miras itu, sebab jika dianggap enteng maka jadi bumerang bagi eksistensi kelembagaan adat daerah. Apalagi kasus itu tengah menjadi sorotan public lantaran kurang terbukanya hasil persidangan adat terhadap terlapor saat itu. “Karena hukum adat ini ada aturannya yang dimana terlapor nanti di bebankan biaya denda sesuai tingkat kesalahan. Nah disitu harus disampaikan apa saja hasilnya bagaimana vonis atau putusan terhadap si terlapor itu sendiri,” ujar Rimbun.
Rimbun menduga sidang adat itu kemungkinan sudah selesai, sebab ketika dia melintas di toko yang dilaporkan sudah tidak ada lagi tanda-tanda hinting pali atau sejenisnya yang sebelumnya dipasang untuk menyegel toko miras di kawasan Stadion 29 November ini. “Saya lewat sudah tidak ada dan sepertinya aktivitas lagi bagaimana bisa terjadi artinya itu ada sesuatu yang belum diketahui publik dan harusnya lembaga adat bisa menyampaikan perkembangan mengenai proses atas pelanggaran adat kita itu kemarin,” sebutnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post