SAMPIT – Masyarakat Lintas Agama mengirimkan surat kepada DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mempertanyakan tindak lanjut atas permasalahan sengketa lahan kuburan atau Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jalan Jendral Sudirman, Km 6 Sampit.
“Surat ini dalam bentuk perwakilan dari lintas agama menyangkut carut marutnya penyelesaian TPU yang belum terselesaikan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini saya sebagai kuasa hukum lintas agama mempertanyakan marwah DPRD, apakah DPRD hanya mengeluarkan merekomendasi saja, tetapi hanya bersifat kertas tanpa dipedulikan eksekutif atau pemerintah daerah,” kata Kuasa Hukum Lintas Agama, M Sofyan Noor, Senin 6 September 2021.
Menyikapi hal ini menurutnya, Komisi I melalui Rimbun menerima positif atas surat ini, namun beliau menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan DPRD.
“Yang jadi pertanyaan saya selama enam tahun apakah pemda hanya bisa menjelaskan pendataan saja tetapi langkah atau tindak lanjutnya tidak ada. Yang jadi pertanyaan lagi apakah marwah DPRD ini dapat diperjelas khususnya dalam bentuk pengawasan kelada eksekutif,” tegasnya.
Dirinya menilai, marwah tersebut lemah dan tidak ada fungsi nya. Dalam hal ini jangan sampai masyarakat Kotim yang di Sampit menuntut dan menimbulkan gejolak akan turun kejalan. Apakah dalam bentuk minta bantuan untuk menebus makam TPI tersebut sehingga pemerintah daerah tidak ada fungsinya.
“Jadi pimpinan DPRD harus proporsional dalam mengambil langkah dan sikap, saya siap mengayomi masyarakat Kotim khususnya Kota Sampit,” imbuhnya.
Diketahui surat itu sehubungan dengan dan berdasarkan Hasil Keputusan Notulen Rapat DPRD pada Tanggal 05 Agustus 2020 tersebut yang sampai pada saat ini belum adanya tindak lanjut. Karena berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang bahwa DPRD memiliki bentuk Pengawasan dan juga mempunyai tiga hak kewenangan yang dimiliki oleh DPRD terkait pengawasan terhadap eksekutif (Pemerintah Daerah).
Dalam hal ini DPRD mempunyai Hak Interpelasi, Hak Angket dan serta Hak Menyampaikan Pendapat (Mengeluarkan Pendapat). Ketiga hak tersebut diatas dapat pula diajukan oleh Pihak DPRD sehubungan dengan Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan DPRD itu sendiri dalam pelaksanaan Tugas dan Wewenang DPRD tersebut.
“Oleh karenanya Tim Kuasa Hukum Lintas Agama sekali lagi mengharapkan kepada DPRD khususnya dan umumnya Pemerintah Daerah untuk dapat sesegera mungkin menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan TPU ini agar supaya tidak menjadi pertanyaan dan kegelisahan bagi Lintas Agama maupun masyarakat Sampit pada umumnya,” jelas Sofyan.
Karena TPU ini merupakan milik Lintas Agama secara umum, maka kami Tim Kuasa Hukum Lintas Agama, bersama sama Lintas Agama, Tokoh Agama, Toko Masyarakat, Tokoh Adat, masyarakat di Kotim mengharapkan agar semua ini dapat terselesaikan dengan baik dalam waktu sesegera mungkin dan apabila tidak dapat diselesaikan secara baik dan benar oleh DPRD maupun Pemerintah Daerah.
“Jika tidak ada tindak lanjut maka kami semua akan melakukan upaya demo kepada pihak-pihak terkait menuntut supaya hal ini dapat terselesaikan,” pungkasnya.
(dia/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post