SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengatakan, pihaknya telah menyampaikan perubahan berkenaan anggaran daerah tentang peraturan pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2021 kepada DPRD Kotim.
“Dasar pengajuan rancangan Perda ini mengacu pada perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2021, serta perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun 2021,” kata Halikinnor, Senin 6 September 2021.
Lanjutnya, pihaknya secara bersama-sama telah melakukan evaluasi dan menganalisa lebih jauh terhadap kemampuan keuangan daerah, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun sisi pembiayaan
“Dimana ketiga komponen inilah sebagai acuan dan tolak ukur dalam menentukan perubahan target pendapatan maupun belanja dalam rangka membiayai pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan,” tegasnya.
Adapun rinciannya yakni, asumsi pendapatan sebelum perubahan Rp 1.793.622.866.300, setelah perubahan Rp 1.871.883.474.600,- bertambah Rp 78.260.608.300,- atau 4,36%. Asumsi belanja sebelum perubahan Rp 1.871.883.474.600, sesudah perubahan Rp 1.871.883.474.600,- bertambah Rp 0,- atau 0%. Defisit sebelum perubahan R 78.260.608.300,- setelah perubahan Rp 0,- bertambah sebesar Rp 78.260.608.300,- atau 100%.
Penerimaan pembiayaan sebelum perubahan Rp 137.315.472.486, setelah perubahan Rp 89.150.608.300, bertambah Rp 48.164.864.186,- atau 54,03%. Pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan Rp 10.890.000.000, setelah perubahan Rp 10.890.000.000,- berkurang Rp 0,- atau 0%. Pembiayaan netto sebelum perubahan Rp 78.260.608.300,- setelah perubahan Rp 126.425.472.486,- bertambah Rp 48.164.864.186,- atau 61,54%.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post