SAMPIT – Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi berharap, dengan sudah disahkannya peraturan daerah (Perda) tentang kebudayaan, maka pemerintah harus benar-benar melaksanakannya.
Dirinya meminta Perda tersebut jangan hanya sekedar formalitas belaka yang menghabiskan anggaran dalam penyusunannya, namun harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. disahkannya perda budaya Kotim maka berharap
“Karena apabila tidak dilaksanakan sama saja kita menjual nama budaya untuk mendapatkan uang, pasalnya sudah jelas dalam membuat perda pasti menggunakan anggaran, maka kami dari Fraksi PKB berharap dengan perombakan pintu gerbang SAHATI agar bupati bisa menggantikan kubah yang atas pintu gerbang tersebut dengan gambar balanai atau balanga,” ujarnya, Minggu 5 September 2021.
Karena ujarnya, gambar kubah tersebut bukan budaya Kalimantan Tengah (Kalteng) akan tetapi budaya lainnya. Dirinya mempertanyakan apakah Kotim memang harus cinta budaya asing dibanding budaya sendiri.
“Jika demikian terjadi sehingga tidak salah selama ini asing yang makmur di wilayah kita sementara orang daerah sendiri terpinggirkan tidak ubahnya kembali kepada zaman penjajahan. Saat ini saya selaku umat Islam berharap agar gambar tulisan huruf Arab tersebut diganti dengan gambar Mandau Telawang,” tegasnya.
Dirinya menilai, tidak selayaknya ayat suci Al’quran di Pampang di jalan-jalan yang bukan pada tempatnya. Karena ayat suci Al’quran sudah di sediakan tempat untuk di pasang di masjid, langgar musholla dan sebagainya bukan di fasilitas umum.
“Jangan kita berbuat seperti orang yang tidak beragama apalagi di Kotim boleh dikatakan paling terbesar agama Islam, jadi kita beri contoh yang baik jangan justru mau menonjolkan agama menggunakan fasilitas pemerintah,” ungkapnya.
Bahkan Abadi mengatakan, jika agama lain minta keadilan agar tulisan Alkitab atau ayat agama mereka minta di pamerkan juga di fasilitas umum apa yang terjadi, untuk itu harus dibedakan antara urusan agama dan urusan pemerintah antara tempat umum dan tempat keagamaan jangan sampai ayat-ayat suci Al’quran di pamerkan dan di jual murah di jalan-jalan.
“Apalagi Kotim sudah membuat perda retribusi termasuk di dalamnya reklame, apakah jika itu berlaku dan di pungut pajak retribusinya berarti kita sudah menjual ayat-ayat suci Al’quran dengan harga murah karena pajak retribusi diatur dalam Perda Kotim Nomor 6 Tahun 2018,” imbuhnya.
(dia/raf/matakalteng.com)
Discussion about this post