SAMPIT – Pada hari Kamis 19 Agustus 2021 Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran telah menandatangani Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan.
Dalam rangka penanganan pencegahan penularan Covid-19 di Kotim, Perda nomor 3 tahun 2021 tersebut merupakan peningkatan status, yang sebelumnya berupa Peraturan Bupati Kotim nomor 29 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.
“Dengan keberadaan Perda nomor 3 tahun 2021 tersebut merupakan langkah dinamis atau langkah maju daerah untuk melakukan upaya penanganan pencegahan Covid-19 yang berdampak buruk terhadap kesehatan dan sosial ekonomi masyarakat,” kata Pengamat Kebijakan Publik dan Sosial, Gumarang, Selasa 24 Agustus 2021.
Melalui penanganan dan pendekatan regulasi yang menyangkut aktivitas sosial ekonomi masyarakat ujarnya, merupakan bentuk hadirnya pemerintah daerah dalam menjaga keselamatan jiwa masyarakat melalui Perda tersebut, karena keselamatn jiwa masyarakat lebih diutamakan menurut konstitusi dan perundang undangan.
“Dihimbau kepada masyarakat agar mematuhi dengan adanya Perda Prokes tersebut, karena keberadaan Peraturan Daerah tentang Prokes maksud dan tujuannya pada hakikatnya adalah bagian dari tanggung jawab Pemerintah melalui pendekatan sistem Ketatanegaraan yang ada untuk menjaga keselamatan masyarakatnya dari penularan wabah Covid-19 yang sangat membahayakan keselamatan jiwa masyarakat,” ujarnya.
Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan tersebut sifatnya situasional, artinya berlaku pada saat pandemi Covid-19 khususnya di Kotim bila masih dianggap pemerintah daerah membahayakan maka Perda tersebut masih diperlukan, tapi kalau dipandang bahwa Covid-19 tidak membahayakan lagi maka jelas Perda tersebut akan dicabut.
Dalam rangka agar Perda No.3 tahun 2021 tentang Prokes tersebut berjalan efektif agar Pemerintah Daerah bekerja sama dan/atau dibantu oleh lembaga lainnya seperti TNI ,Polri, Lembaga Keagamaan, Pers (Media Pemberitaan), Badan Swasta, Lembaga Adat, dan badan atau lembaga lainnya dalam rangka mensosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat Kotim.
Peraturan Daerah merupakan struktur perundang undangan terendah dalam sistem Ketatanegaraan yg kita anut, menurut jenis dan hierarkinya dengan otomatis menganut teori azas fiksi artinya hukum beranggapan bahwa semua masyarakat dan/atau setiap orang dianggap tahu ketika peraturan perundang undangan yang telah diundangkan (Presumption iures de iure), dan sifatnya mengikat dan tidak bisa melepaskan, membebaskan, memaafkan seseorang dari tuntutan hukum.
“Dengan demikian maka Perda nomor 3 tahun 2021 tentang Prokes tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat Kotim tanpa kecuali dan/atau termasuk orang orang yg berdomisili atau bertempat tinggal diluar wilayah administratif Kotim namun melakukan kunjungan atau masuk ke wilayah Kotim termasuk yang tidak terkecuali,” tegasnya.
Namun sosialisasi Perda tersebut jangan diremehkan atau di gampangkan karena sangat diperlukan apalagi kondisi sosial ekonomi dan geografis wilayah kotim sangat menentukan terhadap efektifnya Perda tersebut, sehingga diharapkan menghasilkan penanganan terhadap pencegahan penularan Covid-19 secara maksimal atau berjalan efektif, karena sosialisasi juga adalah bagian dari pelaksanaan Peraturan Perundang Undang undangan yg harus dilaksanakan,sekalipun menganut teori asas fiksi.
“Disarankan DPRD Kotim untuk aktif melakukan tugas dan fungsinya terhadap jalannya perda tersebut karena bagian tanggung jawab yang tak terpisahkan terhadap lahirnya dan keberadaan Perda tersebut dan agar Perda berjalan efektif, sehingga tidak membuat regulasi sia-sia, yang berdampak terhadap pemborosan keuangan daerah saja, jadi dewan tidak boleh membiarkan Pemerintah Daerah Kotim berjalan sendiri, tapi tetap ikut sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan yang dimilikinya,” tandasnya.
(dia/hab/matakalteng.com)






















Discussion about this post