• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Adanya Perda Prokes Membuat Penanganan Covid-19 di Kotim Lebih Maju

Adanya Perda Prokes Membuat Penanganan Covid-19 di Kotim Lebih Maju

Selasa, 24 Agustus 2021
in DPRD Kotawaringin Timur
A A
FOTO : IST/MATA KALTENG - Warga Kotim saat melaksanakan vaksinasi di Puskesmas Baamang II Sampit.

FOTO : IST/MATA KALTENG - Warga Kotim saat melaksanakan vaksinasi di Puskesmas Baamang II Sampit.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Pada hari Kamis 19 Agustus 2021 Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran telah menandatangani Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Nomor 3 Tahun  2021 tentang Protokol Kesehatan.

Dalam rangka penanganan pencegahan penularan Covid-19 di Kotim, Perda nomor 3 tahun 2021 tersebut merupakan peningkatan status, yang sebelumnya berupa Peraturan Bupati Kotim nomor 29 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.

Baca juga berita lainnya

Juliansyah Dorong Penguatan Pertanian Dapil 3 melalui Sinergi Tani Merdeka

APPSI Kalteng Diharapkan Jadi Jembatan Aspirasi Pedagang, DPRD Kotim Tekankan Pentingnya Kolaborasi

Komisi II DPRD Kotim Dorong Tata Kelola Sampah Terintegrasi, Libatkan Swasta dan Perkuat Kajian Kebijakan

Golkar Beberkan 9 Rekomendasi Strategis untuk Pemkab Kotim, Termasuk DBH Sawit

“Dengan keberadaan Perda nomor 3 tahun 2021 tersebut merupakan langkah dinamis atau langkah maju daerah untuk melakukan upaya penanganan pencegahan Covid-19 yang berdampak buruk terhadap kesehatan dan sosial ekonomi masyarakat,” kata Pengamat Kebijakan Publik dan Sosial, Gumarang, Selasa 24 Agustus 2021.

Melalui penanganan dan pendekatan regulasi yang menyangkut aktivitas sosial ekonomi masyarakat ujarnya, merupakan bentuk hadirnya pemerintah daerah dalam menjaga keselamatan jiwa masyarakat melalui Perda tersebut, karena keselamatn jiwa masyarakat lebih diutamakan menurut konstitusi dan perundang undangan.

“Dihimbau kepada masyarakat agar mematuhi dengan adanya Perda Prokes tersebut, karena keberadaan Peraturan Daerah tentang Prokes maksud dan tujuannya pada hakikatnya adalah bagian dari tanggung jawab Pemerintah melalui pendekatan sistem Ketatanegaraan yang ada untuk menjaga keselamatan masyarakatnya dari penularan wabah Covid-19 yang sangat membahayakan keselamatan jiwa masyarakat,” ujarnya.

Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan tersebut sifatnya situasional, artinya berlaku pada saat pandemi Covid-19 khususnya di Kotim bila masih dianggap pemerintah daerah membahayakan maka Perda tersebut masih diperlukan, tapi kalau dipandang bahwa Covid-19 tidak membahayakan lagi maka jelas Perda tersebut akan dicabut.

Dalam rangka agar Perda No.3 tahun 2021 tentang Prokes tersebut berjalan efektif agar Pemerintah Daerah bekerja sama dan/atau dibantu oleh lembaga lainnya seperti TNI ,Polri, Lembaga Keagamaan, Pers (Media Pemberitaan), Badan Swasta, Lembaga Adat, dan badan atau lembaga lainnya dalam rangka mensosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat Kotim.

Peraturan Daerah merupakan struktur perundang undangan terendah dalam sistem Ketatanegaraan yg kita anut, menurut jenis dan hierarkinya dengan otomatis menganut teori azas fiksi artinya hukum beranggapan bahwa semua masyarakat dan/atau setiap orang dianggap tahu ketika  peraturan perundang undangan yang telah diundangkan (Presumption iures de iure), dan sifatnya mengikat dan tidak bisa melepaskan, membebaskan, memaafkan seseorang dari tuntutan hukum. 

“Dengan demikian maka Perda nomor 3 tahun 2021 tentang Prokes tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat Kotim tanpa kecuali dan/atau termasuk orang orang yg berdomisili atau  bertempat tinggal diluar wilayah administratif Kotim namun melakukan kunjungan atau masuk ke wilayah Kotim termasuk yang tidak terkecuali,” tegasnya.

Namun sosialisasi Perda tersebut jangan diremehkan atau di gampangkan  karena sangat diperlukan apalagi kondisi sosial ekonomi dan geografis wilayah kotim sangat menentukan terhadap efektifnya Perda tersebut, sehingga diharapkan menghasilkan penanganan terhadap pencegahan penularan Covid-19 secara maksimal atau berjalan efektif, karena sosialisasi juga adalah bagian dari pelaksanaan Peraturan Perundang Undang undangan yg harus dilaksanakan,sekalipun menganut teori asas fiksi.

“Disarankan DPRD Kotim untuk aktif melakukan tugas dan fungsinya terhadap jalannya perda tersebut karena bagian tanggung jawab yang tak terpisahkan terhadap lahirnya dan keberadaan Perda tersebut dan agar Perda berjalan efektif, sehingga tidak membuat regulasi sia-sia, yang berdampak terhadap pemborosan keuangan daerah saja, jadi dewan tidak boleh membiarkan Pemerintah Daerah Kotim berjalan sendiri, tapi tetap ikut sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan yang dimilikinya,” tandasnya.

(dia/hab/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Dewan Minta Proyek Fisik Harus Berkualitas

Next Post

Gawat! Puskesmas Tumbang Penyahuan Terendam Banjir

Berita Terkait

DPRD Kotawaringin Timur

Juliansyah Dorong Penguatan Pertanian Dapil 3 melalui Sinergi Tani Merdeka

Rabu, 22 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

APPSI Kalteng Diharapkan Jadi Jembatan Aspirasi Pedagang, DPRD Kotim Tekankan Pentingnya Kolaborasi

Selasa, 21 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Komisi II DPRD Kotim Dorong Tata Kelola Sampah Terintegrasi, Libatkan Swasta dan Perkuat Kajian Kebijakan

Kamis, 16 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Golkar Beberkan 9 Rekomendasi Strategis untuk Pemkab Kotim, Termasuk DBH Sawit

Rabu, 8 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Dewan Desak Pemkab Kotim Percepat Pembangunan Infrastruktur dan Kaji Ulang Penghapusan Belanja Hibah

Rabu, 8 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

DPRD Kotim Dorong Optimalisasi Dana Bagi Hasil Sawit dan Percepatan Transformasi Ekonomi Daerah

Selasa, 7 Juli 2026
Load More
Next Post

Gawat! Puskesmas Tumbang Penyahuan Terendam Banjir

Intensitas Hujan Tinggi, Beberapa Wilayah di Seruyan Tergenang Banjir

Warga Lamandau Diimbau Waspada Banjir dan Tanah Longsor

Pembelajaran Secara Daring Kurang Efisien, Wabup Kotim Berharap Kotim Segera Berstatus Zona Aman

Kepala DKPP Seruyan Serahkan Bantuan Bibit Untuk PWI Seruyan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK