SAMPIT – Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang H Syamsu menyebutkan, peraturan daerah tentang penerapan budaya daerah dalam dunia pendidikan dirasa belum optimal. Maka dari itu dirinya mendorong agar Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) untuk menjadi pioner pendidikan yang memiliki karakter budaya lokal setempat.
“Sebenarnya kita sudah ada perda untuk itu, namun belum optimal, maka dari itu saya mendorong bagaimana agar SKB menjadi pelopor untuk mengakomodasi pelaksanaan dan penerapan budaya daerah dalam satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP dengan memasukannya menjadi pelajaran muatan lokal,”kata Dadang, Minggu 22 Agustus 2021.
Dadang mengakui bahwa perintah perda itu tegas dan jelas agar pemerintah daerah wajib untuk mengakomodir budaya daerah dalam kurikulum salah satunya di muatan lokal. Dirinya mengatakan, saat ini prihatin kondisi budaya daerah semakin terkikis. Tidak jarang ditemui generasi muda di Kotim yang tidak paham dan tidak mengerti akan karakteristik budayanya sendiri.
“Apa yang terjadi sekarang adalah, anak-anak kita tidak tahu identitasnya sendiri, mereka tidak paham akan budaya lokal mereka. Ini bagi kami adalah sebuah ancaman serius untuk keberlangsungan budaya daerah kita yang selama ini menjadi salah satu kekayaan bangsa ini,”ungkap Dadang.
Dia juga mengakui satuan pendidikan juga kurang serius untuk mengakkomodir muatan lokal budaya daerah itu. Sehingga pelaksanaan disekolahan tidak maksimal. “Bisa dikatakan juga asal ada jamnya saja di sekolah, padahal harusnya ditonjolkan kegiatan muatan lokal budaya daerah ini. Karena inilah sebuah kebanggan dan asset daerah kita yang harus pertahankan nilai-nilainya sampai sekarang dan nanti,” tegas Legislator Partai PAN ini.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post